PEDOMAN-ONLINE.ID – Tim Kampanye Daerah (TKD) pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Gibran secara resmi melaporkan Bawaslu Kepri dan Kota Batam ke penegak hukum terkait pencopotan baliho alat peraga kampanye (APK) Prabowo-Gibran yang sebelumnya terpasang di landmark Welcome To Batam (WTB).
Tim kuasa hukum TKD Prabowo-Gibran tiba di Polresta Barelang sejak pukul 16.00 WIB dan menyelesaikan pengaduan sekitar pukul 20.29 WIB pada Senin (1/1/2024) malam.
“Kami tidak hanya melaporkan Ketua Bawaslu Kepri, tetapi juga Bawaslu Kota Batam atas dugaan pengerusakan baliho Prabowo-Gibran yang terpasang di WTB,” tegas Ketua Tim Kuasa Hukum TKD Prabowo-Gibran Kepri, Musrin, di Polresta Barelang.
Dalam pengaduan ini, pihak TKD menyatakan membawa beberapa bukti, termasuk foto-foto serta surat dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemko Batam. Surat tersebut mengenai izin pemasangan baliho di Welcome To Batam, sesuai dengan surat permintaan izin pemasangan baliho dari Gemoy.
Surat balasan dari Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Azril Apriansyah, menegaskan bahwa Pemko Batam memberikan izin dengan beberapa persyaratan. Ini antara lain meliputi pemasangan baliho tanpa merusak aset di sekitar lokasi, tanggung jawab pengguna terhadap segala kerusakan, ketaatan pada ketentuan materi baliho sesuai PKPU dan Undang-Undang yang berlaku.
Selain itu, surat tersebut menegaskan bahwa pengguna wajib membongkar dan mengembalikan lokasi seperti semula setelah penggunaan selesai, dan jangka waktu penggunaan sesuai dengan Peraturan KPU.
“Ini adalah surat izin yang telah kami terima sebelumnya dari Pemko Batam,” tegas Musrin.
Surat izin tersebut, dikeluarkan pada tanggal 27 Desember, juga ditembuskan kepada Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, serta Sekretaris Daerah Batam, Jefridin Hamid.
Dalam surat bernomor B/2294/100.3.12/XII/2023, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemko Batam memberikan izin berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Selain itu, surat ini juga merupakan upaya untuk membalas surat izin peminjaman tempat dari DPD – Gerindra Provinsi Kepulauan Riau Nomor KR/12-1136/A/DPD-Gerindra/2023 tanggal 27 Desember 2023 mengenai izin peminjaman tempat.
Discussion about this post