PEDOMAN-ONLINE.ID, Batam – Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia pada tahun 2023, yang jatuh pada tanggal 10 Desember, menandai peringatan ke-75 dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Selama 75 tahun, deklarasi ini tetap menjadi pilar utama dalam meneguhkan kesetaraan, kebebasan mendasar, dan keadilan di seluruh dunia.
Meski begitu, di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), terutama di Batam, terdapat tantangan serius terkait
Pelanggaran HAM yang paling mencolok adalah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan konflik lahan, khususnya dalam konteks relokasi Pulau Rempang yang disoroti oleh Komnas HAM.
Setiap bulan, polisi dan Bakamla aktif menggagalkan penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke luar negeri.
Aktivis kemanusiaan Romo Paschal menyoroti kasus TPPO yang melibatkan oknum aparat dan pejabat.
Pandangan Aktifis Kemanusian, Romo Paschal
Menurut Romo Paschal, Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang melekat pada setiap individu sepanjang hidupnya, sebagai anugerah dari Tuhan.
“Segala tindak perbuatan yang tidak berperikemanusiaan serta merendahkan harkat dan martabat seseorang merupakan bentuk pelanggaran HAM berat,” kata Romo Paschal kepada Pedoman Online.Id, Minggu (10/12/2023).
Dalam pandangannya, kasus TPPO mencerminkan ketidakwujudan hak atas kebebasan, perlindungan, dan kebebasan bergerak. Keterlibatan mayoritas perempuan dan anak-anak sebagai korban menambah dimensi kejahatan yang merenggut hak-hak mereka.
“Kelompok rentan, terutama perempuan dan anak-anak, harus dilindungi harkat dan martabatnya serta dijamin hak hidupnya agar dapat tumbuh dan berkembang sesuai kodrat haknya,” tegas Romo Paschal.
Intinya, setiap tindakan yang dengan sengaja merenggut hak asasi manusia merupakan tindakan terhadap pelanggaran HAM itu sendiri.
Romo Paschal mengutuk semua bentuk eksploitasi, penganiayaan, dan perbudakan yang menimpa setiap manusia, menyerukan kepada semua pihak untuk bersatu dalam menghadapi dan mengutuk pelanggaran HAM di Kepulauan Riau dan di seluruh dunia.
Discussion about this post