PEDOMAN-ONLINE.ID – Kabar pembatasan hingga penghapusan bahan bakar minyak jenis Pertalite kembali mencuat. Kebijakan tersebut direncanakan berlaku tahun ini.
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyebut implementasi kebijakan itu kini tinggal menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres)Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
“Jadi kita tunggu, nanti kalau sudah ada terbit dari revisi Perpresnya, kita baru bisa melakukan pengaturan untuk pembatasan pertalite,” ujar Erika, dikutip dari Antara.
Erika menyoroti kebutuhan akan pengaturan yang lebih rinci terkait klasifikasi konsumen pengguna Pertalite. Saat ini, regulasi yang berlaku, yaitu Perpres Nomor 191 tahun 2014, hanya mengatur konsumen pengguna untuk solar.
Menurutnya, revisi Perpres tersebut perlu dilakukan untuk menetapkan siapa saja konsumen yang berhak menggunakan Pertalite. BPH Migas telah mengusulkan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 guna memastikan adanya landasan hukum yang jelas terkait ketentuan penggunaan Pertalite.
“Pengaturan untuk BBM bersubsidi akan diatur di dalam Perpres. Di dalam Perpres akan ditetapkan siapa konsumen penggunanya,” ungkapnya.
Sebelumnya, penyaluran Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite untuk tahun ini ditetapkan sebanyak 31,7 juta kiloliter (kl), mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 32,56 juta kl. Kuota tersebut dihitung berdasarkan realisasi tahun 2023 yang hanya mencapai 30 juta kl atau sekitar 92,2 persen.
Erika menambahkan bahwa pengaturan pembatasan Pertalite bisa dilakukan setelah revisi Perpres resmi terbit. Usulan revisi ini, yang telah diajukan sejak pertengahan 2022, dianggap penting oleh banyak pihak untuk mengendalikan konsumsi BBM subsidi Pertalite agar tetap sesuai dengan kuota yang ditetapkan APBN.
Selain pembatasan, ada juga kemungkinan penghapusan Pertalite. Wacana ini awalnya muncul dari Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, yang menyatakan bahwa mengganti Pertalite bertujuan untuk meningkatkan kadar oktan sesuai aturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sehingga lebih ramah lingkungan meskipun statusnya subsidi.
Melalui program langit biru tahap kedua, hanya akan ada tiga produk bahan bakar untuk mesin bensin kendaraan bermotor, yaitu Pertamax Green 95, Pertamax Turbo (RON 98), dan Pertamax Green 92. Penghapusan Pertalite diwacanakan sebagai langkah menuju bahan bakar yang lebih ramah lingkungan dan sesuai dengan regulasi KLHK.
Discussion about this post