PEDOMAN-ONLINE.ID, Batam – Kasus pemalsuan mata uang asing terbongkar di Kepulauan Riau. Sejumlah orang yang diduga merupakan sindikat ditangkap dan ratusan lembar uang palsu dijadikan barang bukti.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes. Pol. Adip Rojikan, mengungkapkan ada empat orang yang dijadikan tersangka dalam kasus ini. Mereka masing-masing berinisiall B, AG, AYA, dan AK.
“Uang palsu yang dijadikan barang bukti yakni sebanyak 390 lembar pecahan 10 ribu dolar Singapura,” kata Adip, Rabu (31/1/2024).
Terbongkarnya kasus ini berawal dari tersangka B yang membawa 10 lembar uang palsu 10 ribu dolar Singapura dari Pekanbaru, Riau ke Batam pada 17 September 2023.
Ia bertemu dengan saksi berinisial E, dengan maksud untuk menyuruh menukarkan uang tersebut di tempat penukaran uang. Namun setelah dicek, E menyebut uang tersebut palsu dan dikembalikan lagi kepada B.
“Tapi tersangka B ini mencoba meyakinkan saksi dengan menyatakan bahwa uang tersebut asli dan merupakan keluaran lama,” ujar Adip.
Akan tetapi E tetap bersikukuh bahwa uang tersebut palsu. Hingga akhirnya B menghubungi saksi lainnya yakni EAN, yang merupakan pelapor dalam kasus ini.
Ia menjanjikan kepada EAN akan mendapat bagian 30 persen apabila uang tersebut berhasil ditukarkan, sembari B meyakinkan bahwa dirinya masih memiliki 390 lembar uang pecahan yang sama di Pekanbaru dan siap dikirim ke Batam.
“Saksi inisial EAN (pelapor) memberikan sebanyak 2 lembar kepada saksi inisial MT dengan tujuan untuk dilakukan pengecekan keasliannya ke Singapura, Karena menurut informasi dari pihak money changer bahwa uang kertas pecahan 10 ribu dolar Singapura hanya dapat ditukarkan di sana,” kata Adip lagi.
Pada tanggal 21 September 2023, MT pergi ke Singapura untuk membuka rekening Bank Singapura. Dikarenakan syarat tidak terpenuhi, maka saksi inisial MT tidak jadi membuka rekening dan akhirnya tidak dapat menukar dua lembar uang kertas pecahan 10 ribu dolar tersebut
MT kemudian pergi ke Marina Bay Sand Casino. Pada saat hendak mengisi kartu kredit, MT menyerahkan dua lembar uang kertas pecahan 10 ribu dolar Singapura kepada petugas casino dengan harapan uang lama tersebut dapat ditukarkan.
Saat MT berada di Singapura, tersangka lainnya yakni AG didatangkan dari Bogor menuju ke Batam untuk mengawal proses transaksi penukaran uang. Atas instruksi tersangka inisial B, pada tanggal 23 September 2023 tersangka inisial AYA alias Y dari Pekanbaru datang ke Batam untuk membawa sebanyak 390 lembar uang pecahan 10 ribu dolar Singapura.
Pada tanggal tersebut, dilakukan pertemuan di salah satu hotel di Batam yang disewa oleh AG untuk memperlihatkan uang kertas pecahan 10 ribu dolar Singapura sebanyak 396 lembar.
“Saat pertemuan tersebut, saksi lain yakni RH menginformasikan bahwa MT ditangkap polisi Singapura terkait uang yang hendak ditukar di Marina Bay Sand Casino diduga palsu,” kata Adip.
RH juga mendapat informasi valid dari KBRI di Singapura terkait penangkapan itu. Ia kemudian menyampaikan hal tersebut ke EAN dan kemudian membuat laporan ke Polda Kepri.
Dari penyelidikan berdasarkan laporan itu, Polda Kepri mendapatkan keterangan dari Otoritas Keuangan Singapura yang menyatakan dua lembar uang pecahan 10 ribu dolar itu dinyatakan palsu.
“Para tersangka kami proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 245 Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(reza)
Discussion about this post