PEDOMAN-ONLINE.ID, Batam – Unit Reskrim Polsek Batu Aji, Senin (11/12/2023), menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan, TRH. Rekonstuksi dilakukan di Perum Muka Kuning Indah 1, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
Dalam reka adegan itu, dua pelaku, Ahmad Yuda (AY) dan istri sirinya BL melakukan 19 reka adegan.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu, 04 November 2023, sekitar pukul 01.00 WIB. Pembunuhan sadis itu sempat menggegerkan Perum Muka Kuning Indah 1, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
Tersangka AY, suami korban, diduga melakukan tindak pidana pembunuhan dengan bantuan istri siri, BL, yang masih di bawah umur.
Kegiatan rekonstruksi dihadiri oleh Kapolsek Batu Aji AKP Benny Syahrizal. Kanit Reskrim Polsek Batu Aji, Kanit Intelkam Polsek Batu Aji, PS. Kanit Propam, Personil Unit Reskrim, Personil Unit Intelkam, Unit Inafis Polresta Barelang, Kejaksaan Negeri Batam, serta Penasehat Hukum Tersangka, Ramadhan Sitio, S.H.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Batu Aji AKP Benny Syahrizal, menyatakan bahwa rekonstruksi ini dilakukan sesuai dengan tahapan penyidikan yang telah diagendakan oleh penyidik dan jaksa. Tujuannya adalah untuk memperkuat alat bukti agar proses pengiriman berkas perkara ke kejaksaan dapat berjalan lancar.

Kronologi Dimulai Perselisihan Adu Mulut
Kronologi dimulai pada awal November 2023, ketika tersangka dan korban terlibat perselisihan adu mulut. Sekedar diketahui, tersangka adalah suami ke dua korban.
Reka adegan menggambarkan kebrutalan saat tersangka pertama kali menganiaya korban hingga pingsan. Saat tersangka bersama istri siri, BL, tiba, keduanya menyusun tabung gas serta bensin di sekitar rumah. Rencananya, pelaku ingin menghilangkan jejak dengan membakar rumah.
Kejadian berlanjut hingga saat korban ditemukan oleh saksi dan warga pada Sabtu, 04 November 2023, pukul 01.00 WIB. Insiden ini disaksikan langsung oleh jaksa dan pengacara tersangka.
“Setelah ini, penyidik kami akan berkoordinasi dengan jaksa untuk tahap 1 berkas perkara,” ujar Kapolsek Batu Aji.
“Rekonstruksi ini sangat penting sebagai gambaran yang jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana dan untuk menguji kebenaran keterangan pelaku serta saksi sehingga dapat diketahui benar tidaknya tersangka melakukan tindak pidana tersebut,” ungkapnya lagi.
(reza)
Discussion about this post