PEDOMAN-ONLINE.ID, Batam – Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan, Polresta Barelang, berhasil mengamankan seorang tersangka. Tersangka diduga terlibat dalam penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri tanpa memenuhi persyaratan dokumen yang berlaku.
Kejadian ini terjadi di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, pada hari Selasa (2/1/2024), sekitar pukul 08.00 WIB.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah Rakhmad Abadi alias Abadi bin (alm) Simpi. Seorang karyawan swasta berusia 61 tahun, beralamat di Jl. Sultan Adam Komplek Kadar Permai RT.016 RW.002, Kec. Sungai Miai, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.
Baca Juga: Darurat Banjir di Dharmasraya, Ribuan Keluarga dan Fasilitas Umum Terdampak
Kronologi Penangkapan
Kejadian ini bermula ketika petugas pos Polisi pelabuhan Ferry Batam Centre menerima informasi penolakan dari petugas imigrasi Pelabuhan Batam Centre. Infonya terkait 9 orang calon penumpang menuju Negara Malaysia. Mereka dicurigai akan bekerja ke luar negeri secara non prosedural.
Petugas pos pelabuhan bersama Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan langsung mengamankan kesembilan orang tersebut.
Setelah melakukan wawancara singkat, salah satu di antara mereka mengakui bahwa mereka akan bekerja di Malaysia. Mereka tidak dapat memperlihatkan dokumen yang diperlukan.
Selanjutnya, para calon PMI tersebut dibawa ke Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Banjir di Provinsi Riau Tutup Sementara Sejumlah Destinasi Wisata Air
Identitas korban yang hendak bekerja di Malaysia adalah Andik Kristanto, Gianto Ngadiman Sangadi, Yulianto, Eliansyah, M Shamsi, Muliadi, Haryoto, dan Maman. Semua korban merupakan warga dari berbagai daerah di Indonesia.
Kronologis singkat kejadian menunjukkan bahwa petugas polisi menerima informasi penolakan dari petugas imigrasi terkait 9 calon penumpang.
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa Rakhmad dan pria berinisial DST diduga terlibat dalam membiayai dan memfasilitasi keberangkatan korban ke Malaysia. Rakhmad juga akan bekerja di Malaysia, sedangkan DST merupakan pengurus ke-8 korban.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, terduga pelaku Rakhmad Abadi dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Jo dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Dalam penangkapan tersebut, sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Diantaranya, sembilan paspor, boarding pass kapal ferry dan pesawat, uang pecahan dollar Singapura dan ringgit Malaysia, serta satu unit handphone Android merk Oppo.
Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib.
(reza)
Discussion about this post