Batam, PEDOMAN-ONLINE.ID – Aparat Bea Cukai Batam meringkus dua pria berprofesi nelayan yang membawa narkotika dari Malaysia ke Batam, Kepulauan Riau.
Kedua pria tersebut sering keluar masuk Malaysia sebagai penumpang kapal ferry melalui pelabuhan Harbourbay dan Batam Center.
Kabid Penindakan dan Penyidikan KPU Bea Cukai Batam, Muhtadi, menjelaskan bahwa kedua pelaku diamankan di dua lokasi dan waktu yang berbeda, dengan modus penyembunyian barang di selangkangan.
“Modusnya adalah menyimpan barang di selangkangan. Dari penindakan ini, kami mengamankan dua tersangka beserta barang bukti berupa 685 gram sabu dan 78 butir Happy Five,” ujar Muhtadi, Selasa (22/10/2024).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku berinisial CS pada 9 Oktober 2024. Ia merupakan penumpang kapal MV Oceana 7 yang tiba dari Pelabuhan Stulang Laut.
Saat diperiksa, ditemukan 1 bungkus plastik berisi sabu seberat 45 gram, 78 butir Happy Five, dan 1 alat isap sabu yang disimpan di saku celananya. Selain itu, terdapat 2 bungkus plastik hitam yang diduga sabu seberat 115 gram dan 90 gram.
“Dari keterangan pelaku, ini adalah pertama kalinya ia membawa barang tersebut dan ia diupah sebesar Rp 8 juta,” kata Muhtadi.
Penindakan kedua terjadi pada 19 Oktober 2024, ketika petugas menangkap pelaku R yang tiba dari Stulang Laut menggunakan kapal MV Marine Hawk 3.
Pelaku ini menyimpan 3 bungkus plastik hitam berisi sabu di selangkangannya, dengan total berat 435 gram, terbagi dalam 190 gram, 215 gram, dan 30 gram. Terdapat pula 2 alat hisap sabu.
R mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta untuk membawa barang haram tersebut, yang ia simpan menggunakan popok tampon selama perjalanan ke Batam.
Kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.
Discussion about this post