Batam, PEDOMAN-ONLINE.ID – Seorang pria ditangkap petugas Lantamal IV setelah menyelundupkan narkoba jenis sabu dari Malaysia menggunakan speedboat pada Minggu (20/10/2024).
Pria bernama Nordan tersebut memasuki Malaysia dengan speedboat dan berencana membawa narkotika itu ke perairan Tanjung Balai Karimun.
“Berdasarkan informasi tentang penyelundupan sabu, kami melakukan patroli untuk memantau pergerakan pelaku,” ungkap Pangkoarmada I, Laksamana Muda TNI Yoos Suryono Hadi, pada Rabu (23/10/2024).
Petugas melihat pelaku melaju dengan speedboat bermesin Yamaha 85 PK dan segera mengejar menggunakan kapal Patkamla Mahesa untuk melakukan penyekatan.
“Pelaku berhasil kita amankan setelah menabrakkan speedboat-nya ke kapal Patkamla Mahesa, meskipun speedboat-nya tenggelam,” kata dia.
Saat dilakukan pemeriksaan, Nordan diketahui membawa sabu sebanyak 10 kilogram. Petugas segera membawanya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami berkoordinasi dengan Bea Cukai dan BNN Kepri untuk memeriksa barang bukti, dan hasilnya positif mengandung metamfetamin sebanyak 10.325 gram,” tambahnya.
Discussion about this post