PEDOMAN-ONLINE.ID, Batam – Seorang pria berinisial S (52), warga Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau, diringkus polisi terkait kasus pencabulan terhadap beberapa anak di bawah umur.
Ironisnya, predator anak tersebut mencabuli dua anak yang merupakan kawan main anaknya sendiri.
Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari kedua korban korban yang masih berusia 12 tahun bercerita atas perbuatan keji yang dilakukan oleh S. Cerita tersebut pun terdengar oleh orang tua korban yang saat itu sedang berada di rumah.
“Ibu korban sedang berada di dapur dan tak disengaja mendengar percakapan anaknya bersama rekannya,” ujar Guchy, Jumat (26/1/2024).
Kemudian ibu korban pun langsung menanyakan apa yang telah terjadi. Lalu mereka menceritakan semuanya apa yang telah dilakukan oleh S terhadap mereka.
Hal tersebut pun membuat ibu korban kaget, ia langsung mendatangi Polsek Nongsa untuk membuat laporan.
“Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku terjadi sekitar bulan Agustus 2022 lalu,” kata dia.
“Pelaku melakukan aksinya saat mereka sedang bermain dirumah pelaku, mereka ini kawannya anak pelaku, mereka dibujuk dan dirayu untuk dibelikan jajan dan diberikan uang,” tambahnya.
Lebih lanjut, Guchy mengatakan aksi itu dilakukan di dalam kamar S. Pria itu memasukkan jarinya ke dalam kemaluan korban dan melakukan perbuatan cabul.
Uusai menerima laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan mendalam dan kemudian menangkap S di rumahnya.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 (2) Jo Pasal 82 (1) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.
(reza)
Discussion about this post