PEDOMAN-ONLINE.ID, Batam – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2023 pada tanggal 8 Desember 2023. Perpres ini menjadi dasar penting bagi proyek ambisius, Rempang Eco City, yang akan mengubah wajah Kota Batam di Provinsi Kepulauan Riau.
Perpres tersebut menggantikan Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2018, khususnya dalam hal Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional.
Kepala BP Batam, juga Walikota Batam, Muhammad Rudi, menjelaskan perbedaan mendasar dalam Perpres terbaru ini.
Pembaruan mencakup penambahan “pimpinan daerah,” di mana Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (KPBPB Batam) turut serta dalam daftar. Keputusan ini diambil mengingat peran khusus BP Batam dalam menangani proyek Rempang Eco City.
Rudi mengadakan sesi sosialisasi pada 18 Desember 2023, tidak hanya untuk warga Rempang tetapi juga untuk seluruh masyarakat Batam.
Ia menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap Perpres baru ini untuk menghindari salah interpretasi dan penyebaran informasi yang keliru.
Meskipun tidak memberikan rincian secara gamblang, Rudi menyatakan bahwa Perpres memberikan kewenangan kepada Pemerintah, Gubernur, Walikota, dan Kepala BP Batam. Dengan BP Batam berperan sebagai leading dalam proyek ini, fokus utama pemerintah daerah adalah menyelesaikan masalah terkait Rempang Eco City.
Rudi memastikan bahwa tahap awal pembangunan akan dimulai di area seluas 146 hektare. Di areal ini sebagian warga sudah dipindahkan ke hunian sementara pada bulan November. Harapannya, rumah permanen mereka akan segera terselesaikan.
Terkait penolakan sebagian warga terhadap pembangunan Rempang Eco City, Rudi merespons dengan singkat.
Ia mengajak semua pihak untuk berdoa agar masyarakat dapat menerima perubahan ini dengan hati yang terbuka, menyadari bahwa perubahan tersebut diharapkan membawa kemajuan bagi Kota Batam secara keseluruhan.
Discussion about this post