PEDOMAN-ONLINE.ID – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, melantik Ridwan Mansyur sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam seremoni di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (\8/12/2023).
Pelantikan Ridwan didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 98/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Mahkamah Agung.
Keppres tersebut, yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Oktober 2023 di Jakarta, dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur, Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti.
Setelah penandatanganan Keppres, dilakukan pengucapan sumpah jabatan di hadapan Presiden Joko Widodo.
“Saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ucap Ridwan.
Discussion about this post