SITUASI Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) tingkat SMA dan SMK di Kepulauan Riau dari tahun ke tahun tetap bermasalah.
Hal ini terus terjadi karena Dinas Pendidikan Provinsi Kepri tidak memiliki Blue Print Pendidikan. Tanpa adanya Blue Print Pendidikan ini, maka yang terjadi adalah program tambal-sulam yang dari tahun ke tahun akan selalu menyisakan sejumlah masalah.
Dinas Pendidikan Kepri tidak ada upaya untuk mencari dan melakukan langkah-langkah konkret dan kreatif agar permasalahan PPDB tingkat SMA dan SMK dapat berjalan dengan baik. Anggaran yang besar yang di kelola Dinas Pendidikan sepertinya tidak berkolerasi dengan mutu dan peningkatan kualitas pendidikan.
Setidaknya ada beberapa hal yang kami sampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kepri pada setiap Rapat Kerja, agar kiranya melakukan langkah antisipatif dan evaluatif guna mengatasi persoalan yang muncul pada PPDB.
Dengan adanya kebijakan Gubernur Kepri yang membebaskan biaya SPP, harusnya disikapi oleh Dinas Pendidikan Kepri dengan melakukan langkah-langkah antisipatif. Adapun langkah antisiparif yang seharusnya dilakukan oleh Disdik Kepri adalah sebagai berikut :
1. Melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan di tingkat Kabupaten dan Kota se-Kepri untuk pendataan siswa yang mau masuk ke SMA dan SMK sebelum penguman sekolah di tingkat SMP.
2. Melakukan pendataan tentang minat siswa untuk melanjutkan sekolah, apakah ke SMA atau SMK.
3. Melakukan sosialisasi terkait kebijakan terkait jalur Zonasi, Afirmasi dan prestasi.
4. Memastikan siswa dan juga orangtua siswa mendapatkan informasi yang jelas dan benar terkait dengan PPDB.
5. Melakukan langkah-langkah antisipatif terhadap kekurangan ruang kelas belajar dan infrastruktur penunjang pendidikan di SMA dan SMK.
6. Prioritaskan kesempatan bagi siswa yang berasal dari keluarga miskin dan tidak mampu.
7. Menyampaikan informasi seluas-luasnya kepada seluruh lapisan masyarakat terkait PPDB serta membuka komunikasi dan pelayanan yang mengalami kesulitan kepada masyarakat terkait PPDB.
8. Sampai saat ini Kepala Dinas Pendidikan Kepri tidak melakukan langkah-langkah konkret untuk memgatasi persoalan prioritas pendidikan, khususnya bagi siswa tidak mampu pada PPDB kecuali hanya berlindung di balik aturan.
9. Gubernur Kepri tidak seharusnya hanya menerima laporan dari Kepala Dinas Pendidikan, tetapi harus turun langsung ke lapangan untuk memastikan apakah pelaksanaan PPDB sudah sesuai dengan prinsip perlindungan dan keberpihakan pemerintah terhadap siswa yang berasal dari keluarga miskin dan kurang mampu. (*)
Penulis adalah Uba Ingan Sigalingging, anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Riau.
Discussion about this post