PEDOMAN-ONLINE.ID, Jakarta – Satgas Anti Mafia Bola Polri berhasil mengungkap sindikat judi bola internasional yang dioperasikan melalui situs www.bolehplay.com dan www.sepaktop.com. Keempat tersangka, S, DR, L, dan TRR, berhasil ditangkap dalam operasi yang melibatkan 43.000 akun pemain.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa situs judi bola ini memiliki 43.000 akun pemain yang tersebar di berbagai negara, termasuk Indonesia. Server situs tersebut diduga berasal dari Filipina.
Dalam konferensi pers di Rupatama Mabes Polri pada Rabu (13/12/2023), Jenderal Sigit menyatakan keberhasilan Satgas Anti Mafia Bola dalam menangkap para pelaku.
Uang Hasil Judi untuk Salah Satu Klub Indonesia
Menurut Jenderal Sigit, Satgas Anti Mafia Bola bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang dari hasil judi online tersebut. Diduga, sebagian hasil judi digunakan untuk pembiayaan salah satu klub sepakbola.
Irjen. Pol. Asep Edi Suheri, Kasatgas Anti Mafia Bola, menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan modus dengan menyematkan rekening bank Indonesia dan payment gateway untuk menerima uang. Pemain diwajibkan menaruh deposit dan menjadi member agar dapat mengikuti judi online tersebut.
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa situs judi ini berhasil meraih Rp 481 miliar sepanjang Januari-November 2023. Jumlah tersebut berasal dari transaksi antarbank sebesar Rp 400 miliar dan dari payment gateway sebesar Rp81 miliar.
Lebih lanjut, Kasatgas mengungkapkan bahwa situs judi ini menyelenggarakan pasar taruhan liga sepakbola nasional dan internasional. Proses penyidikan masih berlangsung.
Saat ini Satgas sedang memburu tersangka TRR, serta dua warga negara Tiongkok berinisial UTA dan NIK. Keduanya terlibat dalam komunikasi dengan tersangka L di Singapura dan Thailand.
Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, termasuk pasal 303 KUHP, pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik, pasal 82 dan pasal 85 UU No. 3 Tahun 2011 tentang transfer dana, serta pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. Ancaman hukuman pidana maksimal adalah 20 tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp10.000.000.000.
Discussion about this post