PEDOMAN-ONLINE.ID, Batam – Polresta Barelang berhasil menangkap pelaku jambret yang viral di Engku Putri Kota Batam. Pelaku, A, ditangkap di kos-kosan Perumahaan Legenda Malaka, Kelurahan Baloi Permai, Batam Kota pada 28 Desember 2023.
Penangkapan itu diungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Jumat (29/12/2023). Hadir dalam konferensi pers itu Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba.
Aksi begal yang dilakukan pelaku terjadi pada hari Minggu sekitar pukul 18.45 WIB. Saat itu korban AS (perempuan 20 tahun) hendak pergi ke Mega Mall Batam Center dengan sepeda motor miliknya.
Diperjalanan pelaku mendekati korban dengan kata-kata tidak menyenangkan, membuat korban meningkatkan kecepatan kendaraannya.
Di jalan Raya Simpang Mesjid Raya Batam Centre, pelaku memepet kendaraan korban. Lalu merampas paksa tas sandang warna hitam yang tergantung di dasbor sepeda motor.
Barang-barang milik korban yang berhasil diambil meliputi 1 Unit Handphone Realme C11 Warna Hijau dan uang tunai sebesar Rp. 123.000. Namun, tas sandang hitam yang berisi Kartu ATM BNI, Kartu BPJS, eKTP, dan STNK dibuang pelaku di parit besar dekat Kampung Air Batam Centre. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 3.500.000.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Karisma BP 3024 EJ warna Hitam, 1 Helai Jaket Merk Oakley warna Hitam, 1 Pasang Sendal Merk Porto Warna Biru, 1 Unit Handphone Realme C11 Warna Hijau, dan 1 Unit Handphone Xiaomu Warna Silver.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Satreskrim Polresta Barelang dalam mengamankan pelaku aksi begal di Batam Centre.
Pelaku, yang merupakan residivis tindak pidana lain dan baru keluar dari panti rehabilitasi narkoba, akan dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) Ke-1e, K.U.H.Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasat Reskrim Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, mengimbau masyarakat Kota Batam untuk tetap waspada dan menjaga keselamatan diri saat berkendara.
Pelaku A, yang baru sekali ini melakukan tindak pidana jambret atau curas, akan menjalani proses hukum sesuai dengan perbuatannya. Proses penegakan hukum akan terus dijalankan demi keamanan dan keadilan bagi masyarakat Kota Batam.
(reza)
Discussion about this post