PEDOMAN-ONLINE.ID, Batam – Penyidik Polresta Barelang telah menyerahkan 35 orang tersangka kasus kerusuhan yang terjadi di BP Batam pada 11 September lalu ke Kejaksaan Negeri Batam.
Penyerahan ini dilakukan pada Jumat (08/12/2023), dengan merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP-A/39/IX/2023/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepri dan LP-B/80/IX/2023/SPKT/Polda Kepri.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan P-21 atau berkasnya telah dinyatakan lengkap oleh penyidik Satreskrim Polresta Barelang. Selanjutnya, kewenangan penuntutan akan ada pada Jaksa Penuntut Umum.
Dari total 35 tersangka, 34 di antaranya ditahan di Rutan Kelas IIA Batam. Sedangkan satu orang tersangka dengan inisial S, yang masih berstatus pelajar kelas 2 SMK, dijatuhi status Tahanan Kota.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH, menyatakan bahwa sebelum tahap dua ini dilakukan, pihaknya telah menjalani berbagai tahapan penyidikan hingga pemberkasan.
“Proses hukum yang dilakukan tidak mengalami intervensi dari pihak manapun. Semuanya berjalan sesuai dengan aturan dan proses hukum yang berlaku,” kata Kombes Pol Nugroho Tri, Jumat (9/12/2023).
Kapolresta Barelang juga menegaskan pentingnya menjunjung tinggi hukum, dan bahwa negara ini adalah negara hukum.
Ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan Kota Batam, serta mengingatkan bahwa partisipasi seluruh lapisan masyarakat diperlukan agar Kota Batam tetap kondusif.
Ia juga menekankan bahwa jika ingin menyampaikan aspirasi, tidak perlu melibatkan tindakan anarkis, dan peristiwa seperti ini tidak boleh terulang di Kota Batam.
Discussion about this post