PEDOMAN-ONLINE.ID, Batam – Polresta Barelang dan jajarannya berhasil mengungkap kasus curanmor yang telah meresahkan warga Kota Batam. Hal itu diungkap Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang pada Kamis (21/12/2023).
Kombes Pol Nugroho menyebutkan jajarannya berhasil mengungkap jaringan curanmor di Batam, Seorang pelaku dengan barang bukti berupa 35 unit sepeda motor berhasil diamankan di Pulau Karas.
Menurut Kapolresta Barelang, kasus curanmor mulai terungkap pada tanggal 10 Desember 2023. Saat itu dilaporkan, korban L (51) kehilangan motor di Parkiran Palm Spring Golf and Country Kel. Sambau Kec. Nongsa – Kota Batam.
Dari penelusuran diketahui pelaku utama, berinisial JS (DPO). Dia berperan sebagai eksekutor yang menggunakan kunci T untuk mengambil barang motor korban. Sedangkan pelaku lainnya, berinisial P, berperan sebagai joki dan mengawasi saat rekannya beraksi.
JS (DPO) diketahui sering melakukan pencurian di berbagai lokasi di Kota Batam, termasuk di parkiran, mal, dan kawasan industri. JS berhasil mencuri sebanyak 70 kali dalam kurun waktu 1 tahun. Barang hasil curiannya dijual dengan harga murah, yakni Rp.2.000.000 di Pulau Karas, Kec. Galang.
Setelah adanya laporan dari Satreskrim Polresta Barelang, dan dengan kerja sama dari Polsek Jajaran, pelaku berinisial P berhasil ditangkap.
Personil langsung menuju ke Pulau Karas untuk mengambil sepeda motor yang sudah dijual ke masyarakat. Masyarakat yang kooperatif turut menyerahkan kasus ini untuk diproses lebih lanjut.
Kapolresta Barelang menghimbau kepada masyarakat agar lebih hati-hati dalam memarkir sepeda motor, menyarankan untuk memarkir di tempat yang benar seperti dalam rumah atau di dalam pagar yang dilengkapi dengan CCTV.
Ia juga memperingatkan agar masyarakat waspada jika ada penawaran sepeda motor dengan harga murah tanpa surat-surat, karena kemungkinan besar itu hasil tindak pidana pencurian.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun.
Saat ini, sudah ada 4 warga yang melaporkan menjadi korban, dan sepeda motor mereka akan diserahkan secara resmi setelah prosedur yang sesuai.
(reza)
Discussion about this post