PEDOMAN-ONLINE, Batam – Komplotan begal yang beraksi di Batam diringkus oleh jajaran Direktorat Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau. Alap-alap jalanan ini diketahui beraksi di depan kawasan Cammo Industrial, Batam Center, pada Sabtu (30/12/2023) lalu.
Ada tiga orang dalam komplotan begal ini, masing-masing berinisial ED, SG, dan R. Salah satu pelaku, yakni ED merupakan mantan anggota Polri yang telah dipecat dengan tidak hormat.
Bromocorah kasus pembunuhan dan penganiayaan itu sebelumnya dihukum 12 tahun penjara.
“Ia baru saja dibebaskan pada 2022,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, pada Senin (8/1/2024).
Pandra menjelaskan bahwa komplotan begal ini beroperasi dengan modus operandi menargetkan korban secara acak. Pada kejadian terakhir, korban adalah seorang pria yang berada sendirian di halte Cammo Industrial.
Ketika mendekati korban, kedua pelaku mengaku sebagai anggota polisi. Selanjutnya, mereka meminta korban menunjukkan identitasnya dan mengajaknya ke jalanan yang sepi, sekitar 100 meter dari lokasi awal atau tepatnya di depan Perumahan Plamo Garden.
Korban yang mulai merasa curiga dengan perilaku kedua pelaku berusaha menjauh. Namun, upaya korban untuk melarikan diri digagalkan oleh pelaku ED, yang kemudian mengancam menggunakan senjata api rakitan.
“Saat berusaha melarikan diri, korban diancam dengan senjata api rakitan oleh ED sehingga tidak berani melawan,” jelas Pandra.
Akibatnya, korban yang sudah tidak berdaya membiarkan pelaku membawa kabur sepeda motor miliknya. Kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batam Kota.
Menerima laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di Kampung Aceh, Sei Beduk pada Selasa (2/1/2024) kemarin.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu senjata api rakitan beserta proyektil peluru aktif, dan satu unit ponsel milik korban.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” tegas Pandra.
Discussion about this post