PEDOMAN-ONLINE.ID – Aparat kepolisian di Batam, Kepulauan Riau memusnahkan ratusan unit knalpot brong kendaraan roda dua. Langkah ini diambil merespons keluhan masyarakat yang merasa terganggu polusi suara.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengungkapkan ratusan knalpot brong itu merupakan hasil penindakan di berbagai wilayah Batam, dari tanggal 8 hingga 14 Januari 2024.
“Warga mengeluhkan kenyamanan saat berkendara menjadi terganggu akibat knalpot brong ini,” kata Nugroho, Selasa (16/1/2024).
Sebelum mengambil tindakan tegas, lanjut Nugroho, pihaknya telah menyosialisasikan hal ini melalui berbagai program, seperti Polisi Go to School, media sosial maupun media massa.
Dari hasil penertiban tersebut, didapati 28 unit kendaraan roda dua yang digunakan balap liar dan juga knalpot brong roda 2 yang diamankan oleh Satlantas Polresta Barelang dan polsek.
Pengendara yang menggunakan knalpot brong sebanyak 452 dan diberikan tilang. Knalpot brong juga disita polisi unuk kemudian dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda.
“Saya juga mengingatkan kepada penjual knalpot brong bisa dikenakan UU Perlindungan Konsumen dan bengkel yang melayani pemasangan knalpot brong bisa dikenakan UU no 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” tegasnya.
Bagi pelanggar balap liar dan knalpot brong yang tertangkap ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi sebelum motor tersebut dikembalikan. Terutama bila motor tersebut tidak sesuai dengan standar maka terlebih dahulu agar dilengkapi.
“Untuk pelanggar yang tidak memiliki surat-surat /dokumen kepemilikan akan kita amankan dan kita proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan apabila sudah melengkapi dokumennnya dan standarnya kami masih membutuhkan surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi dan jika pelanggarnya adalah anak remaja harus diketahui oleh orang tua maupun ketua RT dan RW setempat,” pungkasnya.
Discussion about this post