PEDOMAN-ONLINE.ID, Batam – Kepolisian di Batam, Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 3 kilogram lebih. Pemusnahan narkotika ini berlangsung di Mapolresta Barelang, Kamis (7/12/2023).
Wakil Kapolresta Barelang, AKBP Syafrudin Semidang Sakti mengatakan total sabu yang dimusnahkan seberat 3,57 kg dari empat tersangka berbeda.
Tersangka pertama berinisial SA, ditangkap di Parkiran Serba 8000 Pasar Mustafa Jalan Raja Ali Kelana, Batam Kota pada 25 September 2023 lalu.
“Barang bukti 31,50 gram sisa dari pengujian laboratorium,” ujarnya.
Tersangka berikutnya berinisial SU. Ia ditangkap di Pelabuhan Sagulung pada 19 November 2023 dengan barang bukti sabu 2.919,73 gram.
Lalu, pada 25 November 2023, polisi meringkus tersangka YL dengan barang bukti sabu 104,24 gram. Ia ditangkap di sebuah kamar kos kawasan Windsor, Lubuk Baja.
Penangkapan yang keempat terjadi pada tanggal 28 November 2023 di depan Mesin ATM BNI SP Plaza Sagulung, dengan mengamankan satu tersangka inisial MS beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih 24,40 gram.
Seluruh sabu barang bukti ini kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mobil pemusnah barang bukti Narkoba milik BNN.
“Saya mengimbau masyarakat Kota Batam, apabila masih melakukan penyalahgunaan narkoba agar segera menghentikan aktivitasnya yang sangat bertentangan dengan hukum tersebut. Dan jika mengetahui adanya menemukan praktik atau transaksi narkotika agar segera dilaporkan dan akan kami tindak lanjuti,” pungkas Syafrudin.
Sementara itu, keempat tersangka juga dihadirkan dalam proses pemusnahan barang bukti ini. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Uu Ri No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
(eza)
Discussion about this post