PEDOMAN-ONLINE.ID, Batam – Polisi membongkar praktik perjudian jenis Sie Jie di Batam, Kepulauan Riau. Tiga tersangka diringkus.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menjelaskan tiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial BS (40), YYP (44) dan EED (46). Mereka ditangkap di Komplek Pertokoan Nagoya Newton, Lubuk Baja pada Selasa (19/12/2023) sekira pukul 20.30 WIB.
“Peran ketiga tersangka berbeda. BS merupakan tukang rekap atau bandar. Sedangkan YYP dan EED adalah pemain,” kata Nugroho dalam keterangan tertulis, Jumat (21/12/2023).
Terbongkarnya praktik judi ini, menurut Nugroho, berkat informasi dari masyarakat. Unit I Satreskrim Polresta Barelang bersama tim lantas melakukan penyelidikan langsung di lapangan guna memastikan informasi tersebut.
Dari penyelidikan, polisi mengamankan dua tersangka YYP dan EED yang berperan sebagai pemasang nomor judi dan dari kedua orang tersebut tim berhasil mengamankan 2 lembar kertas berwarna putih yang berisi nomor jenis Sie Jie/Hong Kong.
Polisi kemudian meringkus BS yang berperan sebagai bandar. Uang tunai total Rp 3,504 juta diamankan sebagai barang bukti bersama 1 unit handphone Merk Oppo Reno5 warna hitam dan 1 buah tas sandang berwarna hitam.
“Tiga orang inisial BS, YYP dan EED, barang bukti dan saksi dibawa ke Polresta Barelang guna proses penyidikan,” kata Nugroho.
Brdasarkan pengakuan BS, ia menjalankan praktik perjudian ini sejak pertengahan Oktober 2023. BS juga berpindah-pindah lokasi mangkal untuk menerima pemasangan nomor hongkong yang diantaranya di Komplek Pertokoan Nagoya Newton, Pasar Angkasa Jodoh dan Pasar Buah Jodoh Kota Batam.
“Saya tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan, ini merupakan atensi dari Presiden, Kapolri Kapolda Kepri untuk menindak segala bentuk perjudian yang ada di Kota Batam. Apabila ditemukan perjudian di Kota Batam pasti akan kami tindak,” tegasnya.
Ia juga menyinggung arena ketangkasan atau gelanggang permainan (gelper) wajib memiliki izin dari DPMPTSP. Jika tidak mengantongi izin dan ditemukan praktik perjudian di dalamnya, maka polisi tak segan untuk menindak.
“Jika ada media melapor ada judi silahkan kita sama sama untuk mendatangi tempat tersebut, jika memang benar ditemukan ada unsur perjudian pasti akan kami tindak tegas. Termasuk kami sudah melakukan sidak di beberapa tempat memang ada pertukaran uang sudah kami lakukan penindakan,” ujarnya.
Ketiga tersangka kini ditahan di Polresta Barelang dan dijerat dengan 303 ayat (1) ke – 1, dan 2 K.U.H.Pidana dan/atau pasal 303 bis ayat (1) ke – 1, dan 2 K.U.H.Pidana dengan penjara selama-lamanya 10 Tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 25.000.000.- dan/atau pidana penjara selama-lamanya 4 tahun atau denda setinggi-tingginya Rp. 10.000.000,-.
Discussion about this post