PEDOMAN-ONLINE.ID – Upaya penyelundupan mesin dan suku cadang motor gede (moge) dari Batam, Kepulauan Riau melalui Bengkalis, Riau berhasil digagalkan.
Sebanyak 9 truk pengangkut barang ilegal itu ditangkap tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis di Jalan Pelabuhan Penyeberangan Sungai Selari (Pakning), Kabupaten Bengkalis pada Jumat (5/1/2024) lalu.
Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, mengungkapkan bahwa di antara barang-barang impor ilegal yang berhasil disita termasuk 3 unit mesin Harley Davidson, 13 kotak kayu suku cadang moge, 3 kotak kayu berisi mesin mobil merek Ford, dan 1 unit moge merek Triumph dengan kondisi mesin terpisah.
“Selain itu, kami berhasil menyita 458 bal sepatu bekas sebanyak 20.281 pasang dari berbagai merek, 254 bal tas bekas sebanyak 14.570 buah dari berbagai merek, 76 kardus pakaian baru sebanyak 11.250 helai dari berbagai merek, dan 21 bal pakaian bekas sebanyak 3.150 helai dari berbagai merek,” ungkap Setyo.
Ia juga menyebutkan sejumlah barang lainnya, termasuk 200 kardus rokok merek H&D dan Mil sebanyak 16.000 slop, 7 kardus rokok merek Manchester 1.050 slop, 10 kardus rokok merek H-mild 5.000 slop. Selain itu, makanan berbagai merek dan jenis sebanyak 122 kotak, serta 212 kotak minuman berbagai merek dan jenis.
“Tidak hanya berhasil menyita barang-barang bernilai miliaran rupiah, namun polisi juga berhasil menangkap empat tersangka yang berasal dari Kota Batam, yang mengaku sebagai pemilik barang, yaitu JWH dan BP. Sementara itu, dua tersangka lainnya, S alias Om dan SHM, mengaku sebagai pemilik angkutan ekspedisi. Para sopir angkutan tersebut dianggap sebagai saksi-saksi,” terang Setyo.
Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah menyelundupkan barang bekas dari luar negeri ke wilayah Indonesia untuk dijual kembali tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi.
Ia menambahkan pihaknya masih terus melakukan upaya pengembangan dan pendalaman untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggungjawab terhadap penyelundupan barang-barang mewah dari luar negeri secara ilegal.
“Dalam perkembangan kasus ini, seorang tersangka berinisial SS, warga Kota Batam, juga berhasil diamankan oleh pihak Polda Riau bersama barang buktinya,” tambahnya.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 111 Jo Pasal 47 Ayat 1 UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 8 Ayat 2 Jo Pasal 62 UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 150 Jo Pasal 437 Ayat 1 UU RI Nomor 17/2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Discussion about this post