PEDOMAN-ONLINE.ID, Batam – Polisi menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi. Sabu seberat 4.546 gram sabu dan 3.616 butir ekstasi diamankan bersama tiga tersangka, tepat pada tahun baru, 1 Januari 2024.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, menyatakan ketiga tersangka masing-masing berinisial MA, EF dan RA. Mereka ditangkap di lokasi berbeda, yakni di Batam dan Riau.
“Pelaku MA kami amankan di bilangan Komplek Business Center pada Senin (1/1) lalu, tepatnya di depan toko Liberty Collection Nagoya,” ungkap Nugroho, Selasa (23/1/2024).
Selanjutnya, setelah dilakukan pengembangan, pihak berwenang berhasil menangkap DPO lainnya berinisial EF pada Jumat (12/1/2024) di kamar Wisma 555, wilayah Tembilahan, Riau. Pengembangan berlanjut dengan berhasil mengamankan RA ketika berada di Jalan Desa Penebal Dusun Anak Kembung, Kabupaten Bengkalis.
“Dari ketiganya, kami juga menyita barang bukti yang kemudian dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Nugroho menyatakan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka dapat dikenakan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara antara 5 hingga 20 tahun, beserta denda maksimum sebagaimana diatur pada ayat (1) ditambah sepertiga.
“Barang bukti narkotika jenis pil ekstasi yang kami amankan diperkirakan dapat menyelamatkan 3.616 jiwa manusia, sedangkan sabu yang kami sita dapat menyelamatkan sebanyak 45.440 jiwa manusia,” pungkasnya.
(reza)
Discussion about this post