PEDOMAN-ONLINE.ID, Batam – Polda Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan barang bukti narkotika seberat 6,6 kilogram sabu dan 3.616 butir pil ekstasi. Narkoba tersebut berhasil diungkap dari 7 laporan polisi dengan melibatkan 11 tersangka selama periode pengungkapan Januari 2024.
Kombes Dony Alexander, Direktur Narkoba Polda Kepri, menjelaskan bahwa dari total barang bukti yang diamankan, 6,6 kilogram sabu dihancurkan, sementara sisanya disimpan untuk keperluan laboratorium dan pembuktian di pengadilan.
“Dari total yang diamankan, ada 6,6 kg yang dilakukan pemusnahan, 28 gram untuk pembuktian pengadilan, dan 276 gram untuk uji laboratorium,” ujarnya.
Pemusnahan juga mencakup 3.616 butir pil ekstasi, dengan 8 butir disisihkan untuk keperluan pembuktian pengadilan dan 119 butir untuk uji laboratorium. Dony menegaskan bahwa sejumlah kasus telah mendapat keputusan tetap dari kejaksaan, sementara yang lain masih dalam pengembangan dan proses hukum.
Barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan dengan menggunakan mobil incinerator milik BNNP Kepri setelah dilakukan pengujian positif oleh Biddokkes Polda Kepri. Pihak kepolisian turut melibatkan 11 orang tersangka pemilik sabu dan pil ekstasi dalam kegiatan pemusnahan ini.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah, menyampaikan bahwa selama Januari 2024, Ditresnarkoba Polda Kepri dan jajarannya berhasil mengungkap 51 kasus narkotika, menangkap 72 tersangka, termasuk satu WNA asal Malaysia. Barang bukti yang disita mencakup 10,4 kilogram sabu, 4.089 butir ekstasi, 1,2 kilogram ganja kering, dan 479 butir happy five.
Irjen Yan Fitri menekankan bahwa pengungkapan kasus narkotika merupakan hasil joint operasi dengan Bea Cukai Batam, BNN, dan instansi terkait.
Upaya pencegahan peredaran narkoba akan terus ditingkatkan bersama instansi terkait, mengingat peredaran sabu telah masuk ke seluruh wilayah Kepri. Kerjasama di semua pintu masuk diharapkan dapat mencegah peredaran narkotika di daerah tersebut.
Pelaku yang tertangkap akan dijerat dengan undang-undang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
(reza)
Discussion about this post