PEDOMAN-ONLINE.ID, Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menyelidiki kasus dugaan malpraktik yang menimpa seorang pasien di Batam hingga mengalami luka parah dan kelumpuhan.
Penyelidikan bermula dari laporan bernomor LP-B/84/IX/2023/SPKT-KEPRI, 21 September 2023 yang dilayangkan oleh Hisar Rouli Simbolon terhadap Adi Surya Dharma, tenaga medis yang merupakan seorang dokter di RS Graha Hermine Batam.
Menurut Kabid Humas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, kasus ini bermula dari dugaan tabrak lari yang dialami warga bernama Hetti Elvi Situngkir di depan SP Plaza, Batuaji pada 10 April 2023 lalu, sekira pukul 23.30 WIB.
Akibat tabrakan itu, Hetti tak sadarkan diri dan kemudian dibawa ke UGD RS Graha Hermine untuk mendapatkan penanganan medis dan ditangani oleh dokter Adi Surya Dharma.
“Hasil konfirmasi dari Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, Polda Kepri telah memeriksa 10 orang saksi dan meminta 3 orang saksi ahli sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan alat bukti yang sah adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Pelanggaran Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan,” kata Pandra dalam keterangan tertulis, Selasa (9/1/2024).
Polda Kepri, lanjutnya, juga telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan, administrasi penyelidikan sudah dilengkapi, Keterangan dari 10 orang saksi termasuk pelapor, korban, dan terlapor, serta meminta keterangan 3 orang saksi ahli baik dari IDI, Dokter Spesialis Ortopedi dan Ahli Hukum Pidana guna mendukung penyelidikan.
“Gelar perkara akan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum. Sementara itu, pelapor menuntut ganti rugi sebesar Rp. 10 miliar,” kata Pandra.
Sementara, dari pihak RS Graha Hermine menawarkan dukungan fasilitas kesehatan yang lebih baik, sampai pasien benar-benar pulih, segala yang berkaitan dengan biaya pengobatan serta dukungan materiil kepada keluarga pasien selama proses penyembuhan berlangsung.
“Sampai saat ini proses mediasi kedua belah pihak, tengah dilakukan oleh penyidik,” pungkas Pandra.
Discussion about this post