PEDOMAN-ONLINE.ID, Batam – Bea Cukai Batam memusnahkan barang ilegal senilai Rp 7,9 miliar. Barang ilegal atau Barang Milik Negara (BMN) ini hasil tangkapan periode tahun 2015 hingga tahun 2023.
Acara pemusnahan dilakukan pada Kamis (28/12/2023) di PT Desa Air Cargo, Kabil, Batam.
Adapun barang yang dimusnahkan adalah 6.635.968 batang dan 6,23 kilogram Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) senilai Rp 5,4 miliar. Kemudian 6.048 botol/kaleng Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 995 ban bekas dengan nilai barang Rp 173.807.500 . Lalu, 932 barang elektronik (handphone dan laptop) senilai Rp 1.605.240.000 , serta 408 sex toys senilai Rp 32.754.226
Rizal, Kepala Kantor Bea Cukai Batam, menyatakan bahwa pemusnahan tersebut dilakukan untuk menghilangkan fungsi utama dari barang-barang ilegal dan berbahaya tersebut.
“Pemusnahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya adalah menghapus barang-barang yang tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali,” kata Rizal kepada wartawan, Kamis (28/12/2023).
Acara pemusnahan dihadiri oleh berbagai instansi dan aparat penegak hukum, termasuk Badan Pengusahaan (BP) Batam, Pemkot Batam, Polda Kepri, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, dan Kejaksaan Negeri Batam.
Rizal menekankan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bukti komitmen Bea Cukai dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari peredaran barang ilegal.
“Sesuai dengan Pasal 33 PMK 178 Tahun 2019, yang mengatur tentang BMN (barang milik negara.red). Bahwa BMN dimusnahkan dalam hal BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan,” tambah Rizal.
Barang-barang yang dimusnahkan berasal dari Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) dan Barang yang Dikuasai Negara (BDN) yang telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.
Rizal berharap kegiatan pemusnahan ini dapat memberikan efek jera dan menekan terjadinya pelanggaran yang serupa. “Serta memastikan perlindungan masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat merusak kesehatan dan merugikan penerimaan negara,” pungkasnya.
(reza)
Discussion about this post