PEDOMAN-ONLINE.ID, Batam – Polda Kepri mengumumkan hasil penanganan kasus narkotika selama tahun 2023. Mereka berhasil mengungkap 342 kasus dan menangkap 73 tersangka.
Dibandingkan dengan tahun 2022, terjadi peningkatan jumlah kasus yang dilaporkan. Tahun 2022, jumlah kasus yang dilaporkan sebanyak 341 kasus dengan 59 orang tersangka yang berhasil diamankan. Hal ini menunjukkan upaya serius penegakan hukum dalam memerangi peredaran gelap narkotika di Provinsi Kepulauan Riau.
Kapolda Kepri Irjen. Pol. Yan Fitri Halimansyah, menyatakan, “Data ini adalah bukti konkret dari keseriusan Polda Kepri dalam menangani kasus narkotika, yang menjadi fokus utama dalam upaya memberantas kejahatan ini di tengah masyarakat. Meskipun peningkatan kasus tidak signifikan, penangkapan 73 tersangka mencerminkan langkah nyata untuk menekan peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau.”
Dalam mendukung program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Polda Kepri memperkenalkan inovasi baru.
Mereka telah meluncurkan pos terpadu di Kawasan simpang dam Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam. Lokasi ini sebelumnya dianggap sebagai tempat signifikan peredaran narkoba.
“Simpang Dam bukan hanya menjadi pos penjagaan, tapi juga simbol kebersamaan dan kolaborasi masyarakat dalam melawan peredaran gelap narkoba. Pos terpadu ini adalah bukti nyata komitmen bersama untuk melindungi lingkungan dan mencegah penyalahgunaan narkotika,” tutur Irjen. Pol. Yan Fitri Halimansyah.
(reza)
Discussion about this post