PEDOMAN-ONLINE, Pekanbaru – Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap kasus phishing dan illegal akses yang melibatkan Donny Alven, seorang wiraswasta. Berdasarkan laporan polisi dan hasil patroli siber, Donny Alven telah membuat link palsu akun Metamask yang mengecoh korban melalui media sosial seperti Facebook dan Discord.
Menurut Direktur Reserse Krimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, kronologis kejadian dimulai dari penemuan link phishing akun trading dengan nama http://edgeware.holders-info-rewards.com/ oleh personil Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau.
Dalam tindakannya, Donny Alven menyebar link palsu tersebut, memancing korban untuk memasukkan ID password Metamask asli mereka.
Dengan modus operandi ini, Donny Alven berhasil mengumpulkan ID password Metamask para korban, yang kemudian disimpan di akun Yandex miliknya.
Selanjutnya, tersangka memasukkan ID password korban di link asli Metamask, sehingga berhasil mengakses saldo akun korban.
Saldo yang berhasil diakses oleh Donny Alven kemudian dikirim ke akun Indodax untuk melakukan pembelian koin Ethereum (ETH). Tersangka menunggu harga koin ETH naik untuk menjualnya kembali dan mendapatkan keuntungan.
Pada saat penarikan koin ETH, Donny Alven mentransfernya ke nomor rekening pribadinya di Bank BNI, Mandiri, dan BRI.
Hasil dari tindakannya tersebut digunakan untuk melakukan pembelian berbagai barang, termasuk sejumlah kendaraan bermotor dan unit rumah.
Donny Alven akhirnya berhasil ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan alat bukti yang ditemukan di tempat tinggalnya.
Barang bukti yang diamankan termasuk sejumlah kendaraan bermotor, rumah, laptop, handphone, serta kartu ATM atas nama Donny Alven di beberapa bank.
(reza)
Discussion about this post