PEDOMAN-ONLINE.ID, Batam – Kasus perampokan di Apotek Kimia Farma, kawasan Lubukbaja, Batam sudah terungkap. Dua pelaku dibekuk polisi, sehari setelah aksi kriminal tersebut pada Senin (8/1/2024).
Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengungkapkan dua pelaku masing-masing berinisial ES (32) dan RPN (34) merupakan residivis kasus kriminal.
“ES merupakan otak dari perampokan ini. ia merupakan residivis curat kasus bobol rumah dan ditahan selama 3 tahun,” kata Nugoroho dalam keterangan pers, Rabu (10/1/2024).
Sedangkan RPN juga merupakan residivis dari kasus pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor yang baru keluar dari penjara.
Polisi tak butuh waktu lama untuk meringkus kedua bromocorah ini. Mereka ditangkap pada 8 Januari 2024 di dua lokasi berbeda yakni kawasan Pasar Angkasa dan Baloi.
“Saya mengapresiasi kinerja Kasat Reskrim beserta jajaran Satreskrim yang berhasil mengungkap cepat pelaku kurang dari 24 jam,” kata Nugroho.
Peristiwa perampokan ini terjadi pada Minggu (7/1/2024) pagi. Saat itu, ES yang berpura-pura membeli obat anti nyeri mendatangi apotek yang tengah dijaga kasir berinisial PA.
PA lantas mengambil obat yang diminta. Namun tiba-tiba, ES memasuki area kasir dan mengancam PA sambil mengacungkan parang yang dibawanya
“Jangan banyak bergerak, aku gak mau nyakitin mbak tapi aku cuman mau ambil uang aja, mana uangnya?” dan pada saat Korban ketakutan kemudian pelaku pun berkata “Yaudah makanya jangan banyak bergerak, diam kamu diam”.
Dancam oleh ES, PA yang ketakutan akhirnya membiarkan uang Rp. 4.430.800 yang berada di brangkas kasir dikuras oleh residivis tersebut.
Tak hanya uang apotek, dompet PA berisi uang 20 dolar Singapura dan 20 Ringgit Malaysia juga diambil. Termasuk dua ponsel milik PA juga ikut dibawa kabur bersama RPN yang menunggu di luar.
Sebelum kabur, ES juga sempat menyuruh PA untuk masuk ke dalam toilet, sebelum akhirnya ia kabur.
“Perampokan ini sudah direncanakan. Pelaku mencopot pelat nomor kendaraan serta memakai helm, masker dan jas ujan agar tidak termonitor,” kata Nugroho.
Kedua tersangka kini ditahan di Polresta Barelang, setelah sempat diberi hadiah timah panas saat ditangkap. Mereka dikenakan pasal 365 Ayat (2) Ke – 2e K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,
Discussion about this post