PEDOMAN-ONLINE.ID, Batam – Entah apa yang merayap di pikiran pemuda berinisial AR (20). Ia nekat mencoba memperkosa seorang ibu paruh baya berusia 57 tahun.
Menurut Kapolsek Sekupang AKP M. Rizky Saputra, upaya perkosaan itu dilakukan AR di rumah korban yang berada di kawasan Tanjung Riau, Sekupang pada Jumat (14/1/2023) dini hari lalu.
Saat itu, korban sedang terlelap mendadak terbangun lantaran ada laki-laki tak dikenal masuk ke kamarnya dalam keadaan tak berbusana.
Pria itu sempat menindih korban. Namun, hasrat AR tak terpenuhi lantaran korban berteriak minta tolong.
“Teriakan korban membuat pelaku panik dan kemudian kabur,” kata Rizky, Selasa (30/1/2024).
AR sempat dikejar oleh warga, namun berhasil menghilang. Akibat kejadian ini, korban merasa syok dan kemudian melapor ke polisi.
Mendapat laporan, polisi lantas melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas mengendus keberadaan AR di rumahnya, Ruli Santosa, Kecamatan Batuaji.
Tak ingin buruannya kabur, polisi menggerebek rumah itu dan kemudian menangkap AR pada Senin (19/1/2024).
“AR mengaku telah melakukan percobaan perkosaan terhadap ibu rumah tangga tersebut,” ujarnya.
Polisi kemudian membawa tersangka dan barang bukti berupa baju daster warna hitam, celana jeans warna hitam dan celana pendek warna abu abu ke Polsek Sekupang guna penyidikan lebih lanjut.
AR kini dijebloskan ke sel tahanan dan disangkakan Pasal 285 KUHPidana Jo 53 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara 8 tahun atas percobaan pemerkosaan.
(reza)
Discussion about this post