PEDOMAN-ONLINE.ID – Kenaikan tarif parkir kendaraan bermotor di Kota Batam Kepulauan Riau, yang seharusnya berlaku mulai Kamis (4/1/2024), mengalami penundaan.
Penundaan ini disebabkan oleh proses administrasi pernomoran Peraturan Daerah (Perda) dan penyusunan aturan turunan Peraturan Walikota (Perwako) yang masih dalam tahap pengembangan.
Salim, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, menjelaskan bahwa peningkatan tarif parkir telah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Retribusi Parkir. Meskipun regulasi ini telah disahkan, implementasinya tertunda karena masih ada beberapa persiapan yang perlu diselesaikan, termasuk penyusunan Perwako dan mekanisme lapangan.
“Walaupun perda telah menetapkan aturan tersebut, pelaksanaannya belum dapat dilakukan karena kami masih menyiapkan perangkat lain, yakni Perwako, dan terkait mekanisme di lapangan,” ujar Salim.
Menurut Salim, Perda Nomor 1 Tahun 2023 menetapkan bahwa tarif parkir untuk kendaraan roda dua akan naik menjadi Rp2.000 dari sebelumnya Rp1.000, sementara tarif parkir untuk kendaraan roda empat akan naik menjadi Rp4.000 dari sebelumnya Rp2.000.
“Kami menunggu perda mendapatkan nomornya, kemudian akan diusulkan draft Perwako,” tambah Salim.
Setelah Perwako selesai disusun, Dinas Perhubungan Kota Batam berencana melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar kenaikan tarif parkir ini tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Jika ada pihak yang mencoba memanfaatkan regulasi ini sebelum diberlakukan, segera laporkan, dan kami akan menindaklanjuti di lapangan. Saya tegaskan lagi, kenaikan tarif belum diterapkan,” tegas Salim.
Salim juga mencatat bahwa target pendapatan dari parkir dengan adanya kenaikan tarif adalah sebesar Rp10 miliar per tahun.
“Target kami adalah menggandakan pendapatan sebelumnya yang sebesar Rp5 miliar menjadi Rp10 miliar per tahun,” tutur Salim.
Discussion about this post