PEDOMAN-ONLINE.ID -Pemilihan umum, termasuk pemilihan presiden (pilpres), akan berlangsung pada tanggal 14 Februari besok. Namun, ada sebagian warga yang mengaku belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Kelompok ini kemungkinan akan dimasukkan dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK). Pertanyaannya, apakah mereka masih bisa mencoblos besok?
Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), mereka yang termasuk dalam DPK masih bisa mencoblos. Meskipun jumlah DPK baru akan diketahui pada hari pencoblosan, mereka tetap berhak memberikan suara.
Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos, menjelaskan bahwa para pemilih dalam kategori DPK yang belum masuk DPT dan DPTb masih bisa menggunakan hak pilihnya sesuai dengan alamat yang tertera di KTP elektronik mereka. Mereka dapat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada jam terakhir dan akan dilayani selama surat suara masih tersedia.
“Para pemilih dalam kategori DPK hanya dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan alamat tertera di KTP elektroniknya, mereka dapat datang pada jam terakhir dan akan dilayani selama surat suara masih tersedia,” ujarnya kepada wartawan pada malam Senin, dikutip dari CNBC Indonesia pada Selasa (13/2/2024).
Perlu diingat bahwa Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB. Berdasarkan informasi dari KPU, berikut adalah berkas yang harus dibawa oleh pemilih dari masing-masing kategori:
1. Untuk pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT):
– KTP elektronik atau surat keterangan (suket)
– Formulir model C6 atau surat pemberitahuan
2. Untuk pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb):
– KTP elektronik atau surat keterangan (suket)
– Model A surat pindah memilih
3. Untuk pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK):
KTP elektronik atau surat keterangan (suket).
(*)
Discussion about this post