PEDOMAN-ONLINE.ID, Padang – Tidak menyerahkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar terpaksa mencoret tiga nama calon legislatif (caleg). Ke tiga nama itu dicoret dalam Daftar Calon Tetap (DCT) menjelang Pemilihan Umum 14 Februari 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menyebutkan ketiga nama itu berasal dari tiga Kabupaten, yakni Solok, Agam, dan Solok Selatan.
Pencoretan tersebut dilakukan sebagai respons terhadap Surat Dinas KPU RI yang memerintahkan perubahan DCT. Surat tersebut menegaskan bahwa Caleg yang tidak menyerahkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari pekerjaan yang wajib diundurkan bagi Caleg, akan dicoret dari DCT.
“Ini merupakan tindaklanjut Surat Dinas KPU RI Nomor 1427 tahun 2023 tentang Keputusan Pemberhentian Calon dan Pencoretan DCT. Hingga saat ini, sudah enam orang Caleg yang dicoret dari DCT,” ujar Ory pada Senin (11/12/2023).
Ory menyebutkan bahwa sesuai ketentuan Pasal 14 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, Caleg yang memiliki pekerjaan tertentu harus menyerahkan SK pemberhentian paling lambat pada 3 Oktober 2023, hari terakhir tahapan pencermatan DCT.
“KPU RI memberikan dispensasi melalui surat dinas 1035 tahun 2023, di mana Caleg yang menghadapi kendala di luar kendali pribadi dalam pengurusan SK Pemberhentian, dapat menyerahkan SK pemberhentian paling lambat pada 3 Desember 2023 kemarin,” terangnya.
Tiga Caleg yang baru saja dicoret dari DCT adalah Suhaimi dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Solok Selatan, Abdullah dari DCT Dapil 5 Kabupaten Solok, dan Indra Z. Dt Nagari dari Dapil 3 Kabupaten Agam.
Sebelumnya, pada awal Desember, KPU Sumbar telah mencoret tiga Caleg dari DCT, termasuk di Kota Solok dan Kota Payakumbuh.
Caleg Kota Solok yang dicoret dari DCT adalah Toni Yohansyah Putra untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kota Solok. Toni dicoret karena diberhentikan oleh partainya sendiri.
Selanjutnya, dua caleg yang dicoret di Kota Payakumbuh adalah atas nama Trimurti, dari Dapil 3 dan Rafdimar dari Dapil 1.
Discussion about this post