PEDOMAN-ONLINE.ID – Kebijakan penuh terkait penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk orang pribadi mengalami penundaan, dari jadwal awal pada 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.
Hal serupa juga berlaku untuk NPWP 16 digit yang diberlakukan bagi Wajib Pajak (WP) yang merupakan orang pribadi non-penduduk, badan usaha, dan instansi pemerintah.
Perubahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Demikian dikutip dari CNBC Indonesia.
Dalam keterangan pers yang dirilis pada Selasa (12/12/2023), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, menyatakan, “Mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan tahun 2024 dan juga setelah melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak, seperti ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Ketiga Lainnya) dan Wajib Pajak, maka kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi Wajib Pajak.”
Dengan penyesuaian ini, NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan hingga tanggal 30 Juni 2024. Sementara NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) akan diterapkan secara terbatas pada sistem aplikasi yang ada saat ini, dan implementasi penuh akan dilakukan pada sistem aplikasi yang akan datang.
Dwi Astuti juga mengungkapkan bahwa hingga 7 Desember 2023, telah ada 59,56 juta NIK-NPWP yang dipadankan, dengan 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan oleh Wajib Pajak, mencapai 82,52% dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan apresiasi kepada ILAP dan perusahaan yang telah menyelesaikan penyiapan sistem aplikasi terkait NPWP 16 Digit dan pemadanan database terkait NIK sebagai NPWP. Sementara untuk mereka yang masih dalam proses penyesuaian, diharapkan dapat memanfaatkan waktu yang tersedia sebaik mungkin.
Untuk memastikan layanan perpajakan berjalan lancar pada tahun 2024, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan Virtual Help Desk bagi ILAP dan Wajib Pajak yang membutuhkan bantuan terkait implementasi NPWP 16 digit. Help Desk ini beroperasi setiap hari kerja dengan jadwal Senin-Jumat, pukul 10.00 hingga 14.00 WIB, dengan Meeting ID dan Passcode yang dapat diakses pada informasi berikut:
Virtual Help Desk
Senin – Jumat (hari kerja)
Pukul 10.00 s.d 14.00 WIB
Meeting ID : 865 5844 8199
Passcode : Helpdesk
Dwi Astuti menutup keterangannya dengan mengingatkan bahwa NIK/NPWP 16 digit akan menjadi identitas Wajib Pajak yang digunakan di CTAS, dan mengharapkan kerjasama dari seluruh stakeholder untuk memastikan kelancaran implementasi CTAS serta sistem informasi terkait lainnya.
Discussion about this post