PEDOMAN-ONLINE.ID, Batam – Harga tiket ferry rute Batam menuju Singapura masih bertahan tinggi. Meski pandemi Covid-19 sudah berlalu, harga tiket ferry ke Negeri Singa tak kunjung turun.
Sebelum pandemi, penumpang cukup merogoh kocek Rp 400 ribu untuk perjalanan menuju Singapura dari Batam, pulang-pergi. Namun, tarif tiket melonjak tajam menjadi Rp 700 ribu.
“Dulu alasannya pandemi sehingga harga tiket naik. Sekarang sudah nggak pandemi tapi kok masih tinggi. Ada apa ini?” ujar Stevie, warga Batam.
Sebagai warga yang kerap bolak-balik Batam-Singapura, tingginya tarif tiket ferry tentu memberatkan. Tak hanya bagi Stevie, namun juga warga lainnya.
Alasan Operator Soal Harga Tiket
Kenaikan harga tiket ferry tujuan Singapura sudah berlangsung sejak pandemi Covid-19. Saat itu, operator menaikkan harga tiket dengan alasan sepi penumpang.
Selain itu, operator juga beralasan mereka tidak bisa membeli BBM bersubsidi dan membeli bahan bakar di Singapura. Tarif BBM yang berlaku tentunya harga di Negeri Singa.
Namun, alasan itu tak serta merta diterima. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Medan bahkan mengendus dugaan adanya praktik kartel dalam kenaikan harga tiket ferry ini.
Kepala KPPU Kantor Perwakilan I-Medan, Ridho Pamungkas, mengungkapkan bahwa terbatasnya jumlah operator ferry yang melayani pelayaran telah membentuk pasar yang bersifat oligopoli. Dalam situasi oligopoli, muncul kecenderungan terbentuknya kartel yang tidak diperbolehkan.
“Kartel ini merupakan kesepakatan antar operator untuk menaikkan harga bersama-sama demi memaksimalkan keuntungan. Perilaku kartel, jelas merupakan pelanggaran hukum,” ujar Ridho pada Senin (27/6/2022).
Ridho menjelaskan bahwa pada penentuan tarif Ferry Batam-Singapura, terdapat indikasi kesepakatan di antara operator. Pertama, terdapat pernyataan dari salah satu Manajer Operasional operator ferry yang mengakui penggunaan BBM dari Singapura untuk operasional mereka.
“Alasan tersebut menjadi dasar kesepakatan antar operator untuk menaikkan harga tiket guna menutup biaya operasional,” tambahnya.
Kedua, meskipun ada kesepakatan untuk menurunkan harga tiket dari 800.000 menjadi 700.000, namun tetap dianggap relatif mahal dan bisa jadi hasil kesepakatan sepihak oleh operator.
Ketiga, harga tiket Batam-Singapura lebih tinggi dibandingkan tiket Batam-Johor Baru yang memiliki jarak yang lebih jauh.
Ada Indikasi Kartel?
“Untuk memastikan adanya dugaan kartel, KPPU akan segera mengundang dan memeriksa seluruh pihak terkait dalam industri pariwisata. Terutama para operator penyedia jasa transportasi ferry penyeberangan, guna menggali berbagai fakta lapangan yang sebenarnya,” tandasnya.
Ridho menegaskan bahwa kartel dapat berdampak negatif pada harga jasa yang dibayar oleh konsumen, melebihi harga yang seharusnya bersifat kompetitif. Dampak ini dapat membuat masyarakat berpikir ulang untuk melakukan perjalanan, baik untuk keperluan bisnis maupun wisata.
Baca juga: Hajar Remaja di Batam, Seleb TikTok Dijebloskan ke Sel Tahanan
“Konsekuensinya, ini akan berdampak signifikan pada pemulihan ekonomi Batam pasca pandemi Covid-19,” pungkasnya.
Panggil Agen Ferry
Pada awal 2024, KPPU menegaskan akan kembali melanjutkan pemeriksaan kasus dugaan kartel tiket ferry penyeberangan Batam-Singapura.
Ridho mengatakan, pemeriksaan akan dilakukan pada awal tahun ini, kemungkinan pada bulan Januari atau Februari.
“Kami akan melakukan pemeriksaan kembali di Batam. Akan melakukan pemanggilan agen kembali,” kata Ridho, Jumat (5/1/2024).
Ridho mengatakan, pemeriksaan kembali dilakukan karena ada kendala dalam pengumpulan barang bukti untuk proses lebih lanjut.
Baca juga: Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan 2,1 Kg Ganja dalam Upaya Memerangi Peredaran Narkotika
Kendala tersebut, kata Ridho, karena terlapor dalam kasus ini adalah prinsipal yang berada di Singapura. Sementara di Batam hanya agen.
“Kita minta dokumen ke pihak agen mereka melempar ke prinsipal yang di Singapura. Kita belum punya waktu utk langsung ke singapura,” kata Ridho.
Menurut Ridho, KPPU juga telah berkoordinasi dengan KPPU Singapura terkait kasus ini. Selain itu, KPPU juga telah bersurat dengan prinsipal untuk pemeriksaan di Batam.
“Ada kemungkinan juga kami akan melakukan pemeriksaan di sana,” kata Ridho.
Ridho mengatakan, KPPU menduga adanya praktik kartel dalam kenaikan harga tiket ferry penyeberangan Batam-Singapura.
“Konsepnya bukan di masalah berapa harga jual tapi jangan ada kesepakatan semua harga sama. Sehingga tidak ada persaingan antar mereka,” kata Ridho.
(den)
Discussion about this post