Batam, PEDOMAN-ONLINE.ID – Sebanyak 28 kendaraan angkutan barang yang overload dan overdimension diamankan oleh Ditlantas Polda Kepri dalam Operasi Zebra 2024 pada Selasa (22/10/2024).
Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto, menyatakan bahwa penindakan selama operasi meliputi pelanggaran seperti kendaraan yang tidak dilengkapi STNK, tidak lolos uji berkala, serta tidak memenuhi syarat teknis seperti kaca spion dan lampu utama.
“Selain menindak kendaraan yang tidak layak, kami juga menindak pengendara yang tidak memiliki SIM. Pelanggar akan ditilang dengan hukuman denda antara Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000 sesuai jenis pelanggarannya,” ungkapnya.
Tri menambahkan bahwa selama pelaksanaan Operasi Zebra Seligi 2024, pihaknya berhasil menurunkan angka kecelakaan lalu lintas sebesar 5 persen, dari 1.951 kasus menjadi 1.857 kasus. Penurunan ini berarti 94 kecelakaan berhasil dihindari.
Lebih lanjut, tidak ada kecelakaan yang melibatkan angkutan barang selama periode ini. Kecelakaan yang melibatkan sepeda motor juga turun sebesar 2 persen, dari 1.604 menjadi 1.565 kasus.
Kecelakaan mobil penumpang turun 3 persen, dari 38 menjadi 35 kasus. Penurunan paling signifikan terjadi pada kasus tabrak lari, yang menurun hingga 91 persen, dari 11 kasus menjadi hanya 1 kasus.
Discussion about this post