PEDOMAN-ONLINE.ID – Ombudsman Republik Indonesia telah mengungkap adanya maladministrasi dalam pengembangan Rempang Eco-City di Batam, Kepulauan Riau.
Hasil investigasi yang dilakukan oleh Ombudsman sejak September 2023 hingga Januari 2024 menunjukkan adanya kelalaian penundaan yang berlarut dan langkah-langkah yang tidak sesuai prosedur dalam konteks pengembangan Rempang Eco City.
Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro, menyampaikan temuan tersebut dalam sebuah konferensi pers di Kantornya, Jakarta Selatan, pada Senin (29/1/2024).
“Ombudsman menemukan adanya maladministrasi berkaitan dengan kelalaian penundaan berlarut dan langkah-langkah yang tidak prosedural dalam konteks pengembangan Rempang Eco City ini,” ungkapnya dikutip dari detikcom, Selasa (30/1/2024).
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) telah disampaikan kepada pihak terkait, termasuk Kementerian ATR/BPN, Kepolisian RI, BP Batam, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pihak-pihak tersebut diminta untuk menindaklanjuti laporan ini selama 30 hari ke depan.
Ombudsman memberikan rekomendasi kepada Kepolisian RI untuk mengedepankan restorative justice daripada jalur hukum di pengadilan, terutama dalam penanganan insiden rusuh antara warga Rempang dan aparat TNI Polri. Hal ini mengingat banyak warga yang menghadapi tuntutan hukum karena memperjuangkan hak mereka untuk tidak direlokasi.
“Prinsipnya untuk Kepolisian RI, kami minta mengedepankan restorative justice. Kalau bisa itu harapannya, bisa menjadi sebuah feedback bagi warga Rempang untuk tindakan kepolisian tidak mengedepankan hukum peradilan,” ungkap Johanes.
Untuk Kementerian ATR/BPN, Ombudsman merekomendasikan agar proses pengalihfungsian sertifikat hak pengelolaan (HPL) dilakukan sesuai regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa adanya diskriminasi.
Ombudsman juga meminta Pemerintah Kota Batam untuk mencari solusi pemindahan warga yang mengutamakan aspek kemanusiaan, terutama bagi masyarakat Rempang yang menolak direlokasi.
Sementara itu, BKPM diminta untuk berkoordinasi dengan pihak terkait, khususnya terkait tim percepatan, dengan menekankan pada aspek koordinasi antarpihak terkait.
Discussion about this post