PEDOMAN-ONLINE.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024. Golongan putih (golput) dianggap haram karena dapat mengakibatkan terpilihnya pemimpin yang zalim.
“Jika seseorang golput, kemudian terpilih pemimpin yang zalim dan tidak kompeten, maka tindakan itu hukumnya haram dan berdosa,” ungkap Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Niam Sholeh dikutip dari kumparan, Selasa (13/2/2024).
Sebagai seorang Guru Besar bidang Ilmu Fikih, Prof. Asrorun menegaskan bahwa dalam sistem politik Indonesia, setiap warga negara diberikan hak untuk memilih. Hak tersebut harus digunakan dengan baik dan bertanggung jawab untuk mewujudkan kepemimpinan publik yang baik.
“Oleh karena itu, memilih pemimpin yang mampu menjaga agama dan mampu mengurus urusan kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan merupakan kewajiban,” tambahnya.
MUI juga mengimbau masyarakat untuk memilih sesuai nurani saat mencoblos di pemilu. Mereka harus menolak uang dari praktik politik yang tidak berkah, seperti serangan fajar.
Niam menjelaskan bahwa pemilihan pemimpin harus didasarkan pada pertimbangan kompetensi dalam melaksanakan amanah kepemimpinan untuk mencapai kemaslahatan umum.
“Setelah mendengar visi misi calon dalam masa kampanye, saatnya kita kontemplasi dan memilih sesuai hati nurani yang jernih, serta memohon pertolongan Allah SWT untuk diberi pemimpin yang jujur, amanah, memiliki kemampuan eksekusi, serta memiliki kompetensi,” jelas Niam.
Niam juga menegaskan bahwa menerima suap dalam bentuk apapun untuk memilih calon pemimpin hukumnya haram. Hal ini sejalan dengan Fatwa yang telah ditetapkan MUI pada tahun 2018 tentang hukum permintaan dan/atau pemberian imbalan dalam proses pencalonan pejabat publik.
Dalam fatwa tersebut, MUI mengatur bahwa permintaan dan pemberian imbalan terhadap proses pencalonan seseorang sebagai pejabat publik hukumnya haram karena masuk dalam kategori risywah atau suap. Imbalan yang diberikan dalam proses pencalonan dan pemilihan jabatan publik harus dirampas dan digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umum.
Discussion about this post