PEDOMAN-ONLINE.ID, Batam – Seorang pria berinisial DF (19) diringkus aparat Polsek Bengkong, Batam. Ia mencuri motor milik rekannya sendiri, berbekal kunci duplikat.
Kapolsek Bengkong Iptu Dody Basyir mengatakan, pencurian motor Yamaha Aerox tersebut terjadi pada Sabtu (30/12/2023) lalu di kawasan Foodcourt Carnival Pasir Putih.
“Korban RP saat itu sedang bermain biliar. Namun saat keluar, ia menyadari bahwa motornya tak ada lagi di parkiran,” ujar Dody, Rabu (17/1/2024).
Setelah itu korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Bengkong. Polisi yang menyelidiki laporan tersebut, mendapati motor bersama DF di kawasan Engku Putri.
Dari keterangan Dody diketahui DF dan RP saling berteman. Sebelum menggasak motor itu, DF menggandakan kunci kontak.
“Ia pun melakukan aksi pencurian itu karena memiliki kekesalan dengan korban,” tambahnya tanpa menyebut hal yang menyebabkan DF kesal.
Lebih lanjut, Dody mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap DF. Ia kini meringkuk di sel tahanan dan terancam 7 tahun penjara setelah dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP.
(reza)
Discussion about this post