PEDOMAN-ONLINE.ID, Batam – Seorang pria di Batam, Kepulauan Riau, berinisial JT (20), ditangkap polisi terkait kasus persetubuhan terhadap seorang perempuan di bawah umur, di sebuah yayasan tempatnya bekerja.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto menjelaskan korban masih berusia 14 tahun. Saat peristiwa terjadi pada 20 Desember 2023, korban saat itu sedang beristirahat di kamar yayasan yang terletak di kawasan Nongsa.
“Pelaku ini masuk ke kamar korban dengan cara memanjat plafon kamar korban,” ujar Ramadhanto, Selasa (23/1/2023).
Ramadhanto melanjutkan, saat itu JT, yang merupakan oknum pendidik di yayasan itu, merayu korban agar mau melakukan hubungan intim. Korban yang merasa takut, terpaksa memenuhi keinginan pelaku. Kejadian serupa kembali terulang pada tanggal 1 Januari 2024.
“Korban ini dibujuk dan dirayu oleh pelaku, berdasarkan keterangan korban bahwa pelaku melakukan aksinya sebanyak empat kali,” kata dia.
Setelah kejadian tersebut, korban melapor kepada kedua orang tuanya, yang kemudian melaporkan kasus ini ke polisi di Polresta Barelang. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh penyidik.
“Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur,” sebutnya.
Pada Sabtu (6/1/2024), JT berhasil diamankan, dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Polresta Barelang. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 3 Jo Pasal 82 Ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar, ditambah pidananya sepertiga yang dilakukan oleh tenaga kependidikan,” ucapnya.
(reza)
Discussion about this post