PEDOMAN-ONLINE.ID, Kampar – Penjabat (Pj) Bupati Kampar, Riau, Mhd Firdaus, resmi dicopot dari jabatannya oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian. Keputusan ini diumumkan melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-6598 Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Bupati Kampar.
Firdaus, yang baru dilantik pada bulan Mei 2023, diberhentikan dari jabatannya sebagai Penjabat Bupati Kampar. Sebagai gantinya, Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar, Hambali, diangkat untuk mengisi posisi tersebut.
Hambali menyatakan bahwa pengangkatannya menunggu pelantikan resmi dari Pemerintah Provinsi Riau, yang bergantung pada keputusan gubernur.
“Iya (menggantikan Firdaus). Ini menunggu pelantikan dari Pemprov, tergantung bapak gubernur,” ujar Hambali seperti dikutip detikSumut, Selasa (19/12/2023).
Hambali mengungkapkan bahwa dirinya menerima surat resmi pengangkatan dari Mendagri sekitar 3 hari sebelumnya, yang disampaikan oleh pejabat perwakilan di Jakarta. Surat Keputusan tersebut diteken oleh Mendagri Tito Karnavian pada 13 Desember lalu.
Keputusan tersebut memberikan gambaran bahwa perombakan kepemimpinan di tingkat daerah terus berlangsung, dengan harapan adanya peningkatan kinerja dan pelayanan publik di Kabupaten Kampar.
Discussion about this post