PEDOMAN-ONLINE.ID, Jakarta – Kedatangan pengungsi Rohingya ke Aceh telah memunculkan gelombang protes warga sekitar. Keresahan warga ini langsung mendapat tanggapan dari Menko Polhukam Mahfud MD.
Mahfud menyebutkan, Indonesia berhak mengusir imigran Rohingya yang tiba secara bergelombang menggunakan kapal ke pesisir Aceh.
Menurutnya, berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Indonesia tidak berkewajiban memberikan perlindungan kepada imigran Rohingya karena pemerintah tidak menandatangani konvensi UNHCR.
“Indonesia tidak menandatangi itu. Sebenarnya berhak membuang, Indonesia berhak mengusir menurut hukum internasional. Tapi diplomasi Indonesia adalah diplomasi kemanusiaan, sehingga semua yang datang ditampung,” kata Mahfud dikutip cnnindonesia, Jumat (15/12/2023).
Menurut Mahfud, faktor kemanusiaan menjadi alasan utama Indonesia memberikan penampungan sementara bagi imigran Rohingya.
“Yang sekarang ini masyarakat lokalnya sudah mulai protes ‘Pak kami juga miskin, kenapa nampung orang?’. Kita katakan ini tugas kemanusiaan negara,” ucapnya.
Pemerintah tetap berupaya mencari tempat penampungan sementara bagi imigran Rohingya dengan melibatkan Pemerintah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Riau. Mereka akan menggelar rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menangani pengungsi imigran Rohingya.
“Sekarang sedang kita galang tiga provinsi sasaran pengungsi Rohingya yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Riau untuk rapat forkopimda bersama mencari tempat sementara dan harus betul-betul sementara demi kemanusiaan,” jelas Mahfud.
Meskipun pemerintah tetap memperhatikan kepentingan kemanusiaan, Mahfud menekankan bahwa Indonesia memiliki hak untuk kapan saja memulangkan imigran Rohingya.
Dalam perkembangan terbaru, 50 orang etnis Rohingya kembali mendarat di Desa Seuneubok Baro, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, meningkatkan total imigran Rohingya di Aceh menjadi 1.733 orang.
Discussion about this post