PEDOMAN-ONLINE.ID, Batam – Polisi kembali membongkar kasus pencurian kendaraan di Batam, Kepulauan Riau. Lagi-lagi, pelaku pencurian berstatus anak baru gede (ABG) alias masih berusia di bawah umur.
Kasus curanmor ini diungkap oleh Polsek Bengkong. Kapolsek Iptu Dody Basyir mengungkapkan dua pelaku yang ditangkap yakni A (15) dan O (16).
Penangkapan pelaku dilakukan setelah adanya laporan dari korban yang kehilangan sepeda motornya pada Selasa (9/1/2024) lalu. Sepeda motor korban diparkir di rumahnya, di wilayah Bengkong Abadi I.
“Dari laporan korban, kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku di dua lokasi berbeda, yaitu di wilayah Kecamatan Sagulung dan Kampung Belimbing,” kata Dody, Rabu (24/1/2024).
Selain itu, Dody juga mengungkapkan bahwa pihaknya menetapkan tersangka lain sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka juga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di beberapa wilayah di Batam. Barang bukti hasil curian pun berhasil diamankan.
“Kami menetapkan status DPO terhadap J, H, dan N, sementara itu, kami masih memburu tiga rekan pelaku ini. Dari pengembangan kasus, kami telah mengamankan empat unit sepeda motor hasil curian,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 362 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak (SPPA).
“Keduanya harus bertanggung jawab atas perbuatannya dengan hukuman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun,” tandasnya.
(reza)
Discussion about this post