PEDOMAN-ONLINE.ID, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) membebaskan pengacara Mohammad Amrullah dari dakwaan Pasal Pencemaran Nama Baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
MA menilai nara sumber sebuah pemberitaan tidak bisa dikenakan UU ITE. Putusan tersebut tercantum dalam putusan 646 K/Pid.Sus/2019.
Kasus bermula saat Mohammad Amrullah membela warga Sumber Agung, Banyuwangi. Warga melakukan aksi mogok makan menolak penambangan di lingkungannya pada April 2016.
Dalam wawancara dengan wartawan, Amrullah menyampaikan keluhan warga terkait dampak penggusuran tersebut.
Perusahaan tambang merasa dicemarkan dan melaporkan Amrullah ke polisi dengan dakwaan UU ITE. Kasus pun mulai bergulir. Di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi pada April 2018 menyatakan Amrullah bersalah dan menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dengan denda Rp 1,5 juta.
Pada tingkat banding, hukuman dikuatkan, namun MA memutuskan untuk membebaskan Amrullah setelah menerima kasasi dari terdakwa.
Menurut MA, Amrullah tidak dapat dikenakan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE karena sebagai narasumber. Ia tidak secara langsung memasukkan informasi ke dalam sistem elektronik.
Ketua majelis hakim, Andi Samsan Nganro, menyatakan, “Pertanggungjawaban atas karya jurnalistik berada pada pengelola media, bukan pada nara sumber.”
MA menilai perbuatan Amrullah, sebagai advokat yang menjalankan profesinya dengan itikad baik untuk pembelaan klien, tidak melampaui batas etika profesionalisme.
Putusan MA ini memicu perdebatan terkait tanggung jawab narasumber dalam kasus pernyataan yang disiarkan media elektronik. Sebagai langkah lebih lanjut, mahkamah mendorong pihak yang merasa dirugikan untuk menggunakan hak jawab atau hak koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers.
Discussion about this post