PEDOMAN-ONLINE.ID, Batam– Komplotan maling motor di Batam, Kepulauan Riau keok di tangan polisi. Tujuh orang diringkus dan dua orang masuk dalam daftar pencarian orang alias buron.
Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno mengatakan pengungkapan kasus ini terdiri dari laporan polisi di sejumlah polsek.
Tujuh orang yang ditangkap yakni HR (36), EA (34), AE (30), GF (22), YS (27), SP (29) dan YF (23). Sedangkan inisial U dan I masuk dalam DPO.
“Para pelaku ini ada yang merupakan residivis dan memiliki peran berbeda-beda,” kata Dwihatmoko, Senin (22/1/2024).
Ada dua orang yang berstatus residivis yakni HR, residivis kasus curanmor sebanyak 4 kali dan EA, residivis kasus pencurian tabung gas.
Dalam aksi mereka, Dwihatmoko menyebutkan HR merupakan ‘pemetik’. Sedangkan EA memantau situasi menggunakan mobil. Lalu, GF sebagai penyimpan dan menyembunyikan, perantara, penjual motor hasil curian dan AE sebagai penadah.
“Mereka menggunakan kunci T untuk menggasak motor, setelah mematahkan kunci stang,” ujarnya.
Salah lokasi pencurian adalah di sebuah ruko Jalan Raden Patah depan eks bioskop 21. HR menggasak sebuah Honda CBR.
Pada Senin (15/1/2024) malam, ia diringkus dan ditemukan sejumlah barang bukti yakni kunci T yang digunakan untuk mencuri motor, di dalam tasnya.
Dari pengembangan kasus, HR mengakui juga mencuri Honda Beat di daerah Bengkong dan Honda CBR di daerah Tiban. Motor Honda Beat itu dijual kepada AE melalui GF. Sedangkan Honda CBR masih disembunyikan di rumah GF, ruli Air Raja Melchem.
Selanjutnya pada Selasa (16/1/2024) sekira pukul 02.30 WIB, GF ditangkap di Ruko Raden Patah, kemudian AE diamankan sekira pukul 04.00 WIB di rumahnya di Bengkong Sadai. Setelah polisi berhasil meringkus EA di rumahnya di Tiban Puri Malaka.
“Kami mengimbau warga untuk menerapkan langkah preventif dengan menambahkan kunci pengaman tambahan pada kendaraan untuk menghindari pencurian,” kata dia.
Para tersangka kini dijebloskan ke sel tahanan, dan dijerat pasal berlapos pasal 363 ayat (1) huruf ke-4 dan ke-5 dengan ancaman penjara selama-lamanya 7 tahun. Serta yang berperan dalam pertolongan jahat disangkakan pasal 480 ke-1 dengan ancaman penjara selama-lamanya 4 tahun.
(reza)
Discussion about this post