PEDOMAN-ONLINE.ID – Empat warga Indonesia ditangkap aparat kepolisian di Bangkok, Thailand atas tuduhan pencopetan terhadap seorang warga Jepang, belum lama ini.
Mengutip Khaosod English, empat WNI yang ditangkap itu adalah Jaya Abidi (61), Irsandi (58), Suhenda (41), dan Iwan Susanto (50).
Penangkapan dilakukan setelah polisi menganalisis rekaman CCTV yang menunjukkan bahwa keempat tersangka bersekongkol untuk mencopet uang milik warga Jepang bernama Yoshimune Yoshida.
Pencopetan tersebut dilaporkan oleh pengunjung Jepang pada tanggal 24 Januari, dengan jumlah uang yang hilang mencapai sekitar 8.700 dolar AS atau sekira Rp 137 juta dari kantor penukaran Value Plus di lantai G pusat perbelanjaan EmQuartier di Jalan Sukhumvit, Bangkok.
Berdasarkan rekaman CCTV di toko Value Plus Exchange dan mal tempat korban berbelanja, keempat tersangka diidentifikasi saat mendekati turis Jepang tersebut dari berbagai arah. Mereka berhasil mengambil barang-barang tanpa sepengetahuan korban dan meninggalkan mal dengan menggunakan taksi berwarna merah muda.
Petugas melacak jejak tersangka melalui rekaman CCTV dan menemukan bahwa kelompok tersebut turun dari taksi di Soi Ekamai, lalu menaiki taksi berwarna hijau-kuning menuju Rama 9, dan berhenti di depan Hotel Buddy Place di Ramkhamhaeng Soi 81/4, tempat mereka kemudian ditangkap di depan lobi hotel.
Setelah pemeriksaan, petugas menemukan bahwa kelompok kriminal ini terdiri dari warga negara Indonesia yang menyewa tiga kamar hotel untuk menginap secara harian. Selama penyelidikan, polisi berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung tuduhan konspirasi pencopetan dan meminta penangkapan terhadap seluruh anggota kelompok ini.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa seluruh tersangka berasal dari Indonesia dan datang ke Thailand dengan tujuan mencopet. Modus operandi mereka menyasar korban yang membawa uang dalam ransel. Uang hasil pencopetan dibagikan di antara anggota kelompok dan sebagian dialihkan kepada keluarga mereka di Indonesia.
Discussion about this post