PEDOMAN-ONLINE.ID, Batam – Kapolresta Barelang mengungkap kasus pembunuhan terkait penemuan tengkorak manusia di Kampung Teluk Air Kel. Setokok Kec. Bulang – Kota Batam. Menurut Kombes Pol Nugroho Tri N, korban dibunuh oleh pacarnya yang tidak ingin bertanggungjawab atas kehamilan korban.
Hal itu diungkap Kapolresta Kombes Pol Nugroho Tri dalam jumpa pers di Mapolresta Barelang, Kamis (21/12/2023).
Kejadian tersebut terjadi di Kampung Teluk Air RT 003 RW 001 Kel. Setokok Kec. Bulang – Kota Batam. Korban berinisial F (Perempuan), lahir di Batu Limau, dan beralamat di Kel. Batu Limau Kec. Ungar Kota Karimun Prov. Kepulauan Riau.
Korban ditemukan dalam keadaan sudah menjadi tengkorak oleh seorang petani di Kebun Kampung Teluk Air pada Senin, 11 Desember 2023.
Pelaku pembunuhan, berinisial ZH (33 tahun). Dia bekerja sebagai buruh bangunan dan merupakan kekasih korban F.
Kronologis Pembunuhan
Kapolresta Barelang menjelaskan kronologis kejadian yang terungkap setelah saksi A melihat tengkorak manusia di tepi jalan sebelah kiri.
Selanjutnya, dilakukan pengecekan di sekitar lokasi dan ditemukan tengkorak bagian badan, kaki, dan tangan korban bersama barang-barang pribadinya.
Unit V Tipidter Satreskrim Polresta Barelang melakukan pengumpulan alat bukti terkait penemuan tengkorak tersebut. Pada tanggal 14 Desember, tim melakukan interogasi kepada keluarga korban di Tanjung Batu Kabupaten Karimun, yang mengungkap fakta bahwa korban memiliki pacar berinisial ZH di Batam.
Setelah penelusuran lebih lanjut, pacar korban ZH diamankan di Tanjung Uma dan ditemukan fakta bahwa korban hamil.
Pelaku ZH mengajak korban jalan-jalan ke Barelang. Namun ketika sampai di Teluk Air Kel. Setokok Kec. Bulang Kota Batam, pelaku melakukan tindakan pembunuhan. Alasannya tidak ingin mempunyai anak atau bertanggung jawab terhadap kehamilan korban, karena pelaku ZH sudah memiliki keluarga.
Kapolresta Barelang menyampaikan bahwa pelaku dan korban menjalin hubungan selama 4 bulan. Kejadian tragis ini terungkap setelah 1 tahun pembunuhan dilakukan oleh pelaku.
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kasus ini mengungkapkan modus pelaku yang tidak ingin bertanggung jawab terhadap kehamilan korban. Jika tidak terungkap, keluarga korban masih mengira bahwa korban bekerja sebagai TKW di Malaysia.
(reza)
Discussion about this post