PEDOMAN-ONLINE.ID, Jakarta – Indra Charismiadji, Juru Bicara Timnas AMIN, ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (27/12/2023). Dia ditahan terkait dugaan penggelapan pajak senilai Rp1,1 miliar.
Tim Hukum Nasional AMIN menyatakan keheranannya terhadap perubahan mendadak dalam penanganan kasus yang selama ini ditangani oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir, menjelaskan bahwa kasus tersebut sebelumnya sedang dalam tahap pembicaraan dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk mencari solusi. Namun, tanpa alasan yang jelas, kasus ini dilempahkan ke Kejaksaan, yang langsung merespons dengan menahan Indra Charismiadji di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta.
“Lagi ditangani pajak, lagi dalam pembicaraan mencari solusi, tiba-tiba dilimpahkan ke Kejaksaan, dan Kejaksaan hari ini langsung menahan dia,” kata Ari.
“Kami melakukan pendampingan hukum untuk Indra Charismiadji, dan kami berharap proses hukum ini berjalan secara adil dan transparan,” tambah Yusuf Amir seperti dilansir liputan6, Kamis (28/12/2023).
Aziz Yanuar, anggota Tim Hukum AMIN, menambahkan bahwa penahanan terjadi saat kasus masih dalam tahap pembicaraan dengan Direktorat Jenderal Pajak.
Tim Hukum AMIN menyatakan keheranannya terhadap perubahan mendadak ini. Mereka berharap tidak ada politisasi dalam penanganan kasus ini.
“Kami ingin proses hukum berjalan sesuai prosedur dan tanpa adanya kepentingan politis,” ungkap Aziz Yanuar.
Tim Hukum AMIN mengajak masyarakat untuk menilai kasus ini dengan obyektif dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa adanya campur tangan politik.
Discussion about this post