PEDOMAN-ONLINE.ID – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Rafael Alun Trisambodo dengan hukuman 14 tahun penjara.
Jaksa menilai, Rafael Alun terbukti bersalah dalam tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang. Selain tuntutan 14 tahun penjara, jaksa menuntut Rafael Alun membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 18.994.806.137 subsider 3 tahun penjara.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan: Menyatakan terdakwa Rafael Alun Trisambodo telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah,” kata jaksa seperti dilansir kumparan, Senin (11/12/2023).
Rafael bersama istrinya, Ernie Mieke Torondek dinilai oleh jaksa menerima gratifikasi sebesar Rp 18,8 miliar dalam kurun waktu 2002 hingga 2013.
Lalu, melakukan pencucian uang dari penerimaan gratifikasi yang diperoleh selama menjabat sebagai pemeriksa pajak.
Sejumlah hal yang dinilai jaksa memberatkan Rafael Alun yakni tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, motif dari kejahatan yang dilakukan adalah keinginan untuk memperkaya diri sendiri, keluarga atau orang lain dengan memanfaatkan jabatan dan kewenangan yang dimilikinya. Serta, tidak mengakui perbuatan dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Satu hal yang meringankan Rafael Alun adalah berlaku sopan selama masa persidangan berlangsung.
Discussion about this post