PEDOMAN-ONLINE.ID, Jakarta – Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo mendapat remisi, pengurangan hukuman satu bulan. Remisi diberikan dalam rangka perayaan Natal 2023.
Seperti diketahui, Putri Candrawathi dihukum dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra, mengonfirmasi pemberian remisi ini pada Selasa (26/12/2023).
“Iya, betul (mendapatkan remisi satu bulan),” ungkap Deddy Eduar Eka Saputra.
Remisi ini hanya diberikan kepada Putri Candrawathi, sementara suaminya, Ferdy Sambo (FS), yang menjalani hukuman seumur hidup, tidak mendapatkan pengurangan pidana.
Deddy juga menjelaskan bahwa terdakwa lainnya, Ricky Rizal dan Kuat Maruf, yang beragama Islam, juga tidak menerima remisi.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) membatalkan hukuman mati yang dijatuhkan pada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J, menggantinya dengan hukuman seumur hidup.
Putri Candrawathi mendapatkan hukuman 10 tahun penjara, Ricky Rizal 8 tahun, dan Kuat Maruf 10 tahun.
Remisi Natal ini menjadi sorotan karena memberikan pengurangan pidana kepada Putri Candrawathi, menciptakan diskusi dan pertanyaan tentang kebijakan remisi di tengah-tengah perayaan Natal.
Discussion about this post