PEDOMAN-ONLINE.ID – Pemerintah Indonesia segera memberlakukan ketentuan yang menetapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Masyarakat diminta untuk segera melakukan pemadanan data NIK dan NPWP paling lambat hingga 31 Desember 2023.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, mengingatkan bahwa batas waktu pemadanan NIK dan NPWP paling lambat adalah tanggal 31 Desember 2023, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.
Dalam implementasi penggabungan NIK menjadi NPWP, DJP akan memperhatikan kesiapan sistem administrasi yang sedang dalam tahap pembangunan. Dwi Astuti menjelaskan bahwa DJP akan melakukan pengujian dan habituasi terlebih dahulu bagi Wajib Pajak sebelum pelaksanaan penuh.
“Waktu pelaksanaan implementasi penuh NIK sebagai NPWP akan dilakukan pada waktu core tax diimplementasikan, sebagaimana disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak saat Konferensi Pers APBN KiTa edisi November 2023,” ujar Dwi Astuti dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (8/12/2023).
DJP terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk perbankan, serta berbagai Kementerian dan Lembaga, yang akan memiliki interoperabilitas dengan sistem informasi milik DJP. Setiap pihak sedang menyesuaikan sistem informasi mereka untuk memastikan kelancaran implementasi core tax di masa yang akan datang.
Discussion about this post